Menggandeng Komunitas Cegah Perkawinan Anak
Pemahaman bahwa perkawinan anak merupakan salah satu dari bentuk tindak kekerasan terhadap anak masih belum disadari oleh masyarakat di Indonesia. Banyak anak di Indonesia yang menikah di bawah usia 18 tahun karena sebuah kondisi tertentu, beberapa diantaranya adalah karena permasalahan ekonomi, telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma maupun dikarenakan masalah budaya ataupun norma agama. Di tahun 2020-2021 juga ditemukan puluhan ribu perempuan di bawah usia 18 tahun di Asia dipaksa menikah karena Pandemi Covid-19.
- Read more about Menggandeng Komunitas Cegah Perkawinan Anak
- Log in to post comments