Birokrasi Semestinya Memihak Publik
KEPENDUDUKAN
Birokrasi Semestinya Memihak Publik
Ikon konten premium Cetak | 6 Juli 2015
JAKARTA, KOMPAS — Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Nomor 24 Tahun 2013 seharusnya mendorong aparat pemerintah lebih memihak kepentingan publik. Apalagi, saat ini tertib administrasi kependudukan menjadi prasyarat pelaksanaan program pemerintah berbasis data sosial yang akurat, seperti untuk program jaminan kesejahteraan sosial.
- Read more about Birokrasi Semestinya Memihak Publik
- Log in to post comments
- 286 reads