BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Birokrasi Semestinya Memihak Publik

KEPENDUDUKAN
Birokrasi Semestinya Memihak Publik
Ikon konten premium Cetak | 6 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Nomor 24 Tahun 2013 seharusnya mendorong aparat pemerintah lebih memihak kepentingan publik. Apalagi, saat ini tertib administrasi kependudukan menjadi prasyarat pelaksanaan program pemerintah berbasis data sosial yang akurat, seperti untuk program jaminan kesejahteraan sosial.

"Undang-undang itu seharusnya mengubah birokrasi pemerintah menjadi aktif dalam melayani hak-hak dasar masalah administrasi kependudukan. Ini perlu disosialisasikan terus karena perubahan pola pikir birokrasi tidak bisa mudah dan cepat," kata Sekretaris Jenderal Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Indradi Kusuma, di Jakarta, Minggu (5/7).

Secara legal formal, Indonesia memasuki era baru administrasi kependudukan setelah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disahkan. Sekarang pemerintah wajib menjamin kepemilikan beragam dokumen dalam administrasi kependudukan.

Peneliti senior IKI, Prasetyadji, mengatakan, perubahan UU tentang Administrasi Kependudukan belum mengubah keadaan sepenuhnya. Contoh nyata, di lokasi tidak jauh dari Ibu Kota, yaitu di Kota Tangerang, masih terdapat penyimpangan.

"Ada peraturan daerah yang menerapkan denda bagi warganya yang dalam waktu ditentukan tidak mengurus dokumen kependudukan, misalnya pada akta kelahiran dan kematian," kata Prasetyadji.

Penerapan denda sebetulnya mendukung kedisiplinan bagi warga. Namun, tidak semua warga memiliki akses yang sama untuk melaksanakan mengurus administrasi itu, terutama warga miskin yang masih kesulitan mengajukan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan.

"Birokrasi pemerintah semestinya aktif memberikan kelengkapan dokumen kependudukan. Namun, ini belum terwujud di sejumlah daerah. IKI sudah melaporkan soal ini ke Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, bahkan sampai Presiden," tutur Prasetyadji. (NAW)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/06/Birokrasi-Semestinya-Memihak-Publik

Related-Area: