BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Waktu Tunggu Perlu Dipercepat

PEMAHIRAN DOKTER
Waktu Tunggu Perlu Dipercepat
Ikon konten premium Cetak | 4 Juli 2015

JAKARTA, KOMPASPeserta Program Internsip Dokter Indonesia jangan dibiarkan menunggu terlalu lama untuk diberangkatkan ke lokasi penempatan. Tiga bulan adalah waktu tunggu maksimal yang wajar.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Suprayitno mengemukakan hal itu, di Jakarta, Jumat (3/7). Pengurangan waktu tunggu penempatan dokter peserta program tersebut bisa dilakukan dengan menambah wahana atau lokasi penempatan dan penerbitan surat tanda registrasi yang cepat.

Program Internsip Dokter Indonesia merupakan program pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan program penempatan wajib sementara yang berlangsung paling lama satu tahun. Itu merupakan konsekuensi dari penerapan kurikulum pendidikan kedokteran berbasis kompetensi.

"Ikutlah uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) untuk dapat sertifikat profesi dan kompetensi. Kalau diikuti semua, tak akan ada masalah lagi," ujarnya.

Bambang mengakui, ada penumpukan peserta program pemahiran akibat keterlambatan penerbitan surat tanda registrasi. Namun, penyebab keterlambatan bukan terdapat di Konsil Kedokteran Indonesia yang mengeluarkan surat tanda registrasi program pemahiran, melainkan karena ada dualisme penyelenggara ujian kompetensi pada tahun 2014.

"Justru Konsil Kedokteran Indonesia yang menyelesaikan masalah dualisme ujian ini. Proses penerbitan surat tanda registrasi yang semula 14 hari menjadi paling lama lima hari sudah selesai. Saat itu, Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan 2.000 surat tanda registrasi dalam waktu lima hari," tutur Bambang.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, pada tahun 2014, target program pemahiran sebanyak 6.000 dokter. Dari jumlah itu, hanya tercapai 4.700 dokter karena sekitar 1.300 dokter terkendala keterlambatan penerbitan surat tanda registrasi program pemahiran.

Hal itu mengakibatkan 1.300 dokter yang seharusnya berangkat pada 2014 baru bisa berangkat pada Februari 2015. Data BPPSDM Kesehatan menunjukkan, pada 2015, 4.420 dokter program pemahiran telah diberangkatkan. Sebanyak 2.700 dokter berangkat pada Februari dan 1.720 orang pada Mei lalu. Pemberangkatan berikutnya akan dilaksanakan pada Oktober (504 dokter) dan November (2.468 dokter).

Wahana terbatas

Secara terpisah, Ketua Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) Nur Abadi menyampaikan, Program Internsip Dokter Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah. Wahana yang kurang dapat ditambah sepanjang anggaran untuk itu tersedia.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin menduga, saat ini jumlah peserta melampaui kapasitas wahana. Akibatnya, mereka harus menunggu lama untuk dapat ditempatkan.

Usman menjelaskan, penentuan wahana bagi peserta pemahiran dokter tak mudah. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi antara lain ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, ada dokter pembimbing, dan jumlah pasien cukup. Lokasi penempatan harus memungkinkan dokter peserta program meningkatkan kemahiran. (ADH)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/04/Waktu-Tunggu-Perlu-Dipercepat

Related-Area: