Submitted by itaibnu on Fri, 11/03/2022 - 17:26
Nur Wahidah, SE, MM
Fungsional Perencana Muda Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan
Interpretasi dan pemaknaan atas ajaran agama dalam konteks tertentu dapat memberikan kontribusi bagi berlangsungnya tradisi perkawinan anak, konstruksi sosial akan posisi anak perempuan telah menjadi bagian dari sebuah mata rantai yang dapat berujung pada pernikahan anak.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pernikahan anak merupakan suatu kerja keras yang harus dimulai dari akarnya, ketidakadilan gender yang sudah diemban oleh perempuan sejak ia dilahirkan.