KPU Biak siap implementasikan UU Pilkada
Biak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, siap mengimplemtasikan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 dan Nomor 2 tahun 2014 menjadi UU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada gubernur, bupati dan wali kota).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jekson Maryen di Biak, Kamis, mengakui keputusan pengesahan UU Pilkada yang mendukung pemilihan kepala daera secara langsung merupakan proses demokrasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu KPU.
- Read more about KPU Biak siap implementasikan UU Pilkada
- Log in to post comments
- 121 reads