BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

NARKOBA Pelayanan Rehabilitasi di Papua Belum Ada

JAYAPURA, KOMPAS — Sarana infrastruktur di bidang kesehatan di Papua belum ditanggulangi oleh pemerintah secara serius. Salah satunya belum ada fasilitas pelayanan rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Padahal, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menunjuk Rumah Sakit Jiwa Abepura dan RS Bhayangkara sebagai lokasi untuk memberi pelayanan rehabilitasi sejak tahun 2012. Dua rumah sakit itu di Kota Jayapura.

”Kondisi itu menyebabkan pencandu yang diklasifikasikan wajib mengikuti rehabilitasi sangat minim. Tiga tahun ini, hanya 42 orang dari 4.350 pencandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di klinik milik Badan Narkotika Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala BNN Papua Antonius Kadarmanta di Jayapura, Kamis (8/1).

Antonius mengatakan, jumlah pasien yang dikirim ke Makassar minim sebab pihaknya terkendala tingginya biaya transportasi. ”Biaya rehabilitasi pasien di Makassar selama enam bulan menjadi tanggungan BNN. Namun, biaya tiket pesawat satu pasien dan seorang tenaga pendamping minimal Rp 6 juta. Anggaran kami tak bisa mengakomodasi biaya transportasi ribuan pasien yang diwajibkan mengikuti rehabilitasi,” katanya.

Ia menuturkan, dua rumah sakit yang ditunjuk Kemenkes untuk memberikan pelayanan rehabilitasi belum menyiapkan sarana memadai dan tenaga pendamping. Padahal, pihaknya telah kembali menginformasikan hal itu kepada pimpinan dua rumah sakit itu sejak awal 2014.

”Baru pihak dari RS Bhayangkara yang menyatakan kesiapannya menyediakan fasilitas itu pada tahun ini. Kami belum mendapatkan konfirmasi dari RS Jiwa Abepura,” kata Antonius.

Kepala Dinas Kesehatan Papua Aloysius Giay saat dikonfirmasi menegaskan, RS Jiwa Abepura wajib menyediakan fasilitas itu walau masih kekurangan infrastruktur.

Sementara itu, Erwin, tahanan kasus narkoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, menyimpan tujuh paket kecil sabu di dalam sel. Sabu dimasukkan ke dalam nasi bungkus dan sate yang diduga dibawa istrinya saat menjenguk. ”Kami masih memburu istri Erwin. Namun, Robby, rekan dan pemasok sabu ke Erwin, kami tangkap kemarin,” ujar Ajun Komisaris Ricky Nelson Purba, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan, Kamis.

Rabu lalu, tim Provos Polres Balikpapan merazia semua tahanan. Tim menemukan tujuh paket kecil sabu disembunyikan di bawah karpet sel tahanan yang ditempati Erwin bersama lima tahanan lain.

Dari Yogyakarta dilaporkan, BNN Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, memusnahkan 3,99 kilogram sabu. Menurut Kepala BNN DIY Budiharso, sabu tersebut disita dari dua perempuan berinisial TH dan J pada 28 Desember 2014 di Bandara Adisutjipto. (FLO/PRA/HRS)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011271189

Related-Area: