Mendorong peran hakim dalam mencegah perkawinan anak
Mendorong peran hakim dalam mencegah perkawinan anak
Bestha Inatsan Ashila
Peneliti, Indonesia Judicial Research Society
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Anak tahun lalu berhasil mendorong menaikkan batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki.