BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Studi Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan: Tata Kelola Efektivas dan Perbandingan dengan Kawasan ASEAN

Publikasi INFID Indonesia 
Studi Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan: Tata Kelola Efektivas dan Perbandingan dengan Kawasan ASEAN

Penulis Utama
Ari Wibowo
Alfian Helmi
Nur Hannah Muthohharoh
Ilhamda El Zuhri
Elsa Navitalian
Mohamad Yusuf
Bona Tua Parlinggomon Parhusip
Angelika Fortuna Dewi Rusdy

Summary: 

Hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Hak atas Kesehatan ini diterapkan oleh seluruh negara di dunia dengan menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta (CKS). UHC berarti bahwa semua orang dapat menggunakan layanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif yang mereka butuhkan dengan kualitas yang baik dan tidak memberatkan keuangan mereka.

Di Indonesia, komitmen penerapan UHC ini ditandai dengan lahirnya Undangundang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). UU SJSN telah mengatur prinsip dasar UHC, dengan mewajibkan setiap warga negara memiliki akses pelayanan kesehatan komprehensif yang dibutuhkan melalui sistem pra upaya. Sebagai lembaga yang aktif mendorong pemenuhan hak ekonomi, sosial warga dan turut mengawal upaya Reforma Sistem Kesehatan Nasional tahun 2021 - 2024, INFID melakukan riset kualitatif “Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan: Tata Kelola, Efektivitas dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Kawasan ASEAN”.

Rating: 
Average: 1 (1 vote)