BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, Kemendikbudristek melakukan pendampingan teknis melalui rangkaian video edukasi dan modul pembelajaran. Modul pembelajaran pencegahan kekerasan ini diharapkan dapat digunakan dan menginspirasi Ibu/Bapak pendidik dan tenaga kependidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan merdeka dari kekerasan

Summary: 

Data Asesmen Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022 menunjukkan bahwa 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Data tersebut selaras dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menunjukkan tingginya frekuensi penerimaan laporan kekerasan seksual pada anak. Pada 2022, terdapat 834 kasus kekerasan seksual. Informasi tersebut mengindikasikan adanya risiko kekerasan seksual pada anak-anak Indonesia.

Sebagai langkah merespons kondisi tersebut, Kemendikbudristek mengambil langkah strategis dengan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut memberi mandat kepada seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas PPKSP yang memiliki mandat untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Upaya meningkatkan keamanan sekolah turut dilengkapi dengan pembelajaran kesehatan reproduksi dan keamanan diri. Melalui pembelajaran yang tepat sesuai dengan jenjang usia anak harapannya anak dapat mengenali sedini mungkin akan bahaya yang mungkin dapat mengancam dirinya dan ada di sekitarnya. Pembelajaran berfokus bagaimana peserta didik mampu mengembangkan sikap positif dan keterampilan hidup, di antaranya terkait dengan hubungan sosial, pencegahan kekerasan seksual, kesehatan reproduksi dan pubertas, serta meningkatkan kemampuan komunikasi peserta didik jika terjadi kekerasan. Pengenalan terkait ragam anggota tubuh, fungsi, serta keamanan diri menjadi sangat penting untuk mampu membangun kemampuan peserta didik dalam merawat dan melindungi diri sendiri. Kemampuan ini juga berkontribusi terhadap keamanan lingkungan sekolah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman dan merdeka dari kekerasan

Rating: 
Average: 1 (1 vote)