BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual Jenjang SMP

Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berinisiatif untuk mengembangkan modul pegangan guru untuk memberikan materi pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Modul ini dimaksudkan untuk meningkatan pengetahuan dasar serta keterampilan peserta didik di satuan pendidikan dalam melindungi dirinya dari tindak kekerasan dan ikut serta menciptakan ruang aman bagi teman sebaya mereka.

Summary: 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Terbitnya peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kemendikbudristek untuk merespons kekerasan yang terjadi di sekolah. Peraturan tersebut memberikan arahan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Data dari SNPHAR 2021 juga menunjukkan tingginya proporsi teman sebaya sebagai pelaku kekerasan, yaitu 65% laki-laki dan 53% perempuan untuk pelaku kekerasan seksual, 37% laki-laki dan 3% perempuan untuk pelaku kekerasan fisik, dan 72% laki-laki dan 72% perempuan untuk pelaku kekerasan emosional (KPPPA, 2021). Interaksi dengan teman sebaya banyak terjadi dalam konteks kegiatan pendidikan. Tanpa pencegahan dan penanganan kekerasan yang tepat, sekolah dapat berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan oleh teman sebaya. Kekerasan di sekolah tidak hanya dilakukan dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis antaranak sebagai peserta didik, tetapi juga sebagai implikasi dari kebijakan yang diterapkan di sekolah. Data aduan KPAI menunjukkan dari 1.567 kasus yang dilaporkan pada 2020, kasus yang terbanyak ada pada kategori anak korban kebijakan (anak dikeluarkan karena hamil, praktik pungli di sekolah, penyegelan sekolah, anak tidak boleh ikut ujian, anak putus sekolah, anak dikeluarkan, dan sebagainya), yaitu sebesar 1.463 kasus (KPAI, 2021)

Rating: 
Average: 1 (1 vote)