BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Risalah Kebijakan Pentingnya Anggaran untuk Perlindungan Anak

UNICEF, 2018

Summary: 

Populasi anak di Sulawesi Selatan usia 0-18 tahun pada tahun 2016 adalah 2,943,089 anak atau sekitar 3 juta (34%) dari total populasi. Isu perlindungan anak mulai mengemuka ketika berbagai bentuk bahaya, ancaman, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan segala perlakuan negatif terhadap anak semakin menunjukkan intensitas yang tinggi. Berdasarkan data Lembar Fakta Pembangunan Bidang Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018.

Data tahun 2017 menunjukkan sebanyak 31% dari semua anak-anak dalam tahanan telah melalui putusan pidana penjara, yang jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebanyak 22%. Terjadi peningkatan persentase jumlah Anak Berkonflik Dengan Hukum sebanyak rata-rata 3% setiap bulannya pada 9 Lembaga Pemasyarakatan dan 15 (lima belas) Rumah Tahanan di Sulawesi Selatan.
Lembar Fakta juga menunjukkan bahwa pada tahun 2015 sebanyak 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, melakukan pembinaan di shelter bagi 1.650 pekerja anak untuk meningkatkan keterampilan vokasi mereka.

Data ini menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya di tangani dengan serius oleh pemerintah. Sesungguhnya Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen kuat terhadap isu perlindungan anak dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak untuk mengakhiri kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak-anak. Namun sejauh mana komitmen dan perhatian tersebut terjabarkan ke dalam tindakan nyata, tampaknya masih perlu pembuktian.

Rating: 
No votes yet