Rekomendasi Kebijakan Menguatkan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Peran Aparat Penegak Hukum Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bappenas melalui Direktorat Hukum dan Regulasi dengan dukungan PUSKAPA dan UNICEF menyusun rekomendasi kebijakan ini berdasarkan hasil kajian terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia yang berjudul “Kesempatan Kedua dalam Hidup: Memulihkan Kesempatan bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.
Dokumen ini memaparkan temuan-temuan kunci dan rekomendasi kebijakan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung yang membawahi tiga aparat penegak hukum yang berwenang menangani Anak dalam sistem peradilan pidana, yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Attachment | Size |
---|---|
Kembar-Kebijakan-SPPA-Aparat-Penegak-Hukum.pdf | 9.07 MB |