Policy Brief : Mengintegrasikan Perencanaan Pembangunan Desa
Jogjakarta, Agustus 2015
Policy Brief ini dipublikasikan oleh Institute for Research and Empowerment
Dalam norma pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. Kedudukan dokumen perencanaan desa yang kuat ini menyiratkan makna bahwa desa ber-daulat secara politik untuk mengkonsolidasikan seluruh program/kegiatan pembangunan di desa. Apakah pihak di luar desa tidak diperbolehkan lagi terlibat dalam pembangunan di desa? Tentu tidak. Mereka dapat terlibat dalam pemban-gunan di desa setelah memberi informasi dan berkoordinasi dengan desa. Artinya, tidak boleh ada program/kegiatan yang masuk ke desa tanpa diketahui dan direncanakan di dalam dokumen perencanaan desa. Karena itu dibutuhkan sinergi antarpihak dalam perencanaan pembangunan di desa.
Attachment | Size |
---|---|
PB Mengintegrasikan Perencanaan 09012015 FINAL SIAP CETAK-2.pdf | 601.1 KB |