Infosheet, MCA Indonesia, 2017
Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif (Participatory Land Use Planning/PLUP) berupaya membantu masyarakat mendapatkan kepastian tata ruang dan data penggunaan lahan yang akurat. Hal ini memudahkan mereka membuat perencanaan pembangunan desa dengan lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Harapannya, pendapatan rumah tangga meningkat dan perekonomian daerah pun membaik. Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif memperkuat kapasitas masyarakat dan lembaga lokal untuk mengelola lahan dan sumber daya, menegaskan batas-batas administratif desa serta pembaharuan dan integrasi inventori penggunaan lahan, dan meningkatkan perencanaan ruang di tingkat kabupaten dan provinsi. Hal ini juga mengurangi berbagai risiko terkait penggunaan lahan, seperti perselisihan tanah, tumpang tindih penggunaan lahan, ketidakpastian perizinan, dan masalah-masalah lain yang dapat menghambat investasi.
Attachment | Size |
---|---|
Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif.pdf | 2.13 MB |