BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pengutamaan Penggunaan Dana Desa: Bantuan Langsung Tunai Desa

Ringkasan kebijakan Pengutamaan Penggunaan Dana Desa: Bantuan Langsung Tunai Desa ditulis oleh Priadi Asmanto, Taufik Hidayat, Mohammad Maulana, G. Irwan Suryanto, Ardi Adji - Unit Riset, TNP2K. April 2020, Jakarta, Indonesia.

Publikasi ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program MAHKOTA. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam publikasi ini tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Australia. Pembaca dipersilakan untuk menyalin, menyebarluaskan, dan mengirimkan publikasi ini untuk tujuan nonkomersial.

Summary: 

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Pandemi ini menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa. Dana desa merupakan alokasi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak wabah Covid di tingkat rumah tangga dan desa. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Sasaran program dapat ditetapkan dengan menggunakan metode penetapan sasaran berbasis komunitas dengan mengedepankan musyawarah dan mendorong kearifan lokal desa. Bantuan langsung tunai menggunakan dana desa (BLT-D) dapat segera diterapkan dengan penerima manfaat lebih banyak dari penerima manfaat program nasional guna meminimalkan potensi konflik di desa.

AttachmentSize
PDF icon 36571PBPengunaanBLTDFINAL.pdf219.2 KB
Rating: 
No votes yet