BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar

Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar

Yayasan Tunas Cilik Indonesia

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Summary: 

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan merupakan salah satu instrumen untuk penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan, yang sejak 2010 sudah menjadi Gerakan Nasional. Satuan pendidikan, khususnya di tingkat sekolah dasar merupakan sarana strategis untuk pembentukan nilai-nilai karakter.

Jika suasana lingkungan pembelajaran terganggu karena adanya tindak kekerasan, maka proses pembentukan nilai-nilai karakter pun akan terganggu. Karena itu, penyelenggaraan pembelajaran harus aman, nyaman dan menyenangkan serta terbebas dari tindak kekerasan. Pedoman pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan merupakan penerjemahan dari Permendikbud Nomer 82 Tahun 2015, dengan menyajikan panduan dan hal-hal praktis, yang mudah diimplementasikan di tingkat satuan pendidikan, dengan memperhatikan tingkat usia anak. Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Karena, penanggulangannya harus mengikuti prinsip-prinsip hak anak, sehingga baik pelaku maupun korban ditangani lebih baik, untuk kebaikan masa depan mereka.
Untuk menjawab berbagai persoalan ini, Pedoman ini diharapkan bisa lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan, sekaligus mampu menanggulangi kejadian tindak kekerasan. Harapannya, tidak ada lagi kasus kekerasan fisik, emosional dan seksual yang menimpa anak-anak kita. 

Topik: 
Rating: 
Average: 3.3 (3 votes)