Panduan Reses Partisipatif
Penulis :
Lusia Palulungan Yudha Yunus
M. Ghufran H. Kordi K. M. Taufan Hidayat Puspita Ratna Yanti
Narasumber Ahli: Novaty Eny Dungga Irawati Harsono Ema Mukarramah Asmaul Khusnaeny Meyriza Violyta
Penerbit:
Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI)
Reses sebagai salah satu wadah anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung. Reses memungkinkan hubungan anggota DPRD dengan konstituennya terbangun dan saling menguatkan. Anggota DPRD berkewajiban mengetahui dan memahami aspirasi konstituennya dalam proses pembuatan kebijakan publik, sedangkan konstituen berperan menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD.
Sebagai media membangun hubungan anggota DPRD dengan konstituen, pelaksanaan reses mestinya memungkinkan terjadinya interaksi yang kondusif, di samping konstituen yang ada di daerah pemilihan mempunyai peluang yang sama untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, metode reses yang ada belum efektif mempertemukan konstituen dan wakilnya.
Yayasan BaKTI adalah salah satu pelaksana Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Keseteraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan), yang fokus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada perempuan miskin, melalui penguatan parlemen, kelompok perempuan, dan masyarakat sipil. Untuk itu, salah satu strategi implementasi program adalah penguatan kapasitas anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Attachment | Size |
---|---|
Buku Panduan Reses Partisipatif.pdf | 4.96 MB |