Panduan Penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Secara Partisipatif dan Responsif Gender
Publikasi ini telah disusun dan dicetak oleh Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) dengan dukungan dari Kemitraan Australia - Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU). Program MAMPU merupakan inisiatif bersama antara Pemerintah Indonesia dan Australia bertujuan untuk meningkatkan akses perempuan miskin di Indonesia untuk layanan penting dan program pemerintah lainnya dalam rangka mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Informasi yang disajikan dalam publikasi ini adalah tanggung jawab dari tim produksi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.
Penulis
Lusia Palulungan
M. Ghufran H. Kordi K.
Yudha Yunus
M. Taufan Hidayat
Puspita Ratna Yanti
NARASUMBER AHLI:
Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH.
Prof. Dr. Rabina Yunus, M.Si.
Sejak tahun 2013 Yayasan BaKTI bekerjasama dengan Program MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) mendorong pemenuhan hak-hak dan pemberdayaan perempuan, dengan fokus pada perubahan kebijakan yang responsif gender. Wilayah Program MAMPU-BaKTI adalah Kabupaten Tana Toraja, Kota Parepare, Kabupaten Maros, Kabupaten Bone
(Sulawesi Selatan), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Belu (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Ambon (Maluku).
Untuk mendorong lahirnya kebijakan yang responsif gender di Kabupaten/Kota, maka BaKTI bersama mitra daerah melakukan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), terutama perempuan anggota DPRD. Selain jumlah perempuan anggota DPRD yang sangat sedikit, kapasitas mereka terkait dengan tugas dan fungsi pun sangat terbatas.
Salah satu kegiatan peningkatan kapasitas anggota DPRD adalah Legal Drafting atau legislasi. Pelatihan mengenai Legal Drafting diharapkan meningkatkan kemampuan anggota DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), terutama mendorong anggota DPRD menjadi inisiator pembentukan Perda.
Pada tahun 2015-2017 sejumlah anggota DPRD, sebagian besar perempuan, menginisiasi pembentukan Perda yang akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengalaman tersebut dibukukan dalam panduan yang
diberi judul Panduan Penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Secara Partisipatif dan Responsif Gender. Judul ini menunjuk setidaknya pada empat hal. Pertama, Rancangan Perda (Raperda) merupakan
inisiatif DPRD yang prosesnya mengikuti aturan pembentukan Perda.
Attachment | Size |
---|---|
buku panduan legislasi-2018-ok.pdf | 1.32 MB |