Infosheet, MCA Indonesia, 2017
Kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif pada tahun 2015 lalu menyadarkan semua pihak untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. Lahan yang mengalami kebakaran sebagian besar merupakan lahan gambut. Terkait dengan ini, Pemerintah Indonesia berinisiatif membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bertugas melakukan pemulihan lahan dan hutan gambut yang rusakakibat kebakaran atau kesalahan pengelolaan. Sampai dengan tahun 2016 diperkirakan sebanyak 6 juta hektar lahan gambut di Indonesia telah terbakar dan sebanyak 2-3 juta hektar lahan gambut rencananya akan direstorasi. Pada tahun 2016, ditargetkan seluas 600.000 hektar lahan gambut di Indonesia akan direstorasi dan Sumatera Selatan menjadi salah satu propinsi yang jadi target untuk direstorasi. Upaya untuk restorasi lahan gambut selain dengan menjadikannya sebagai kawasan konservasi, lahan gambut juga sudah dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi. Penerapan teknik budidaya pertanian terpadu melalui sistem budidaya yang dikenal dengan Bio-Cyclo-Farming (BCF) adalah salah satu upaya untuk memanfaatkan lahan gambut bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di lahan tersebut. Penerapan BCF ini diharapkan dapat mengurangi resiko kebakaran lahan karena lahan selalu terjaga dan selalu ada komiditas yang dikelola untuk pendapatan masyarakat sepanjang tahun.