MEMBERANTAS KEMISKINAN EKSTREM: Konvergensi Program Berbasis Sasaran
Hasil studi terbaru United Nations Development Programme (UNDP) (2022) juga mengungkapkan bahwa 71 juta orang terdorong masuk ke dalam kemiskinan ekstrem sebagai akibat dari melonjaknya harga makanan dan energi. Studi ini melihat terjadinya krisis biaya hidup di negara-negara berkembang dan Sub-Sahara Afrika sebagai pusat krisis. Mereka ini tinggal di perumahan yang buruk dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Laporan ini menyebutkan bahwa krisis biaya hidup saat ini mungkin yang terbesar setidaknya dalam satu generasi, dan itu terjadi karena negara memiliki kapasitas yang semakin terbatas untuk mengatasinya.
Meluasnya kemiskinan ekstrem, termasuk di Indonesia, telah memaksa pemerintah untuk melakukan mitigasi dengan memberi perhatian serius. Sebagai langkah awal, di pertengahan tahun 2022, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi Presiden ini telah memberi mandat kepada semua pihak terkait, termasuk 22 kementerian, enam lembaga, dan pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota), untuk terlibat dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Instruksi Presiden ini menekankan pada ketepatan sasaran dan integrasi program para pihak dengan berfokus pada tiga strategi utama, yaitu penurunan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Menghadapi situasi ini, penting untuk merumuskan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan ekstrem yang dapat memandu upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem secara terstruktur dan sistematis di tengah lingkungan sosial ekonomi yang berubah dengan cepat dan seringkali tak terduga. Jika ini tidak dilakukan, jutaan orang akan terus hidup dalam kemelaratan.
Attachment | Size |
---|---|
policy-brief-kemiskinan-ekstrem.pdf | 381.54 KB |