BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Laporan Pelaksanaan Rintisan KIAT Guru Desember 2018

Laporan Pelaksanaan KIAT Guru Tahun 2018

Summary: 

Sejak tahun 2009, 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, setengahnya untuk gaji dan tunjangan guru. Guru di daerah sangat tertinggal yang memenuhi kriteria mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok. Apabila guru sudah bersertifikasi dan ditempatkan di daerah sangat tertinggal, ia bisa mendapatkan tiga kali gaji pokok dalam sebulan. Namun demikian peningkatan kesejahteraan guru tidak diiringi dengan peningkatan kinerja guru maupun dan hasil belajar murid. Dalam sebagian besar asesmen internasional, hasil belajar murid Indonesia masih menempati posisi paling rendah dibanding negara lain (WB, 2013; OECD, 2014), dengan capaian di daerah perdesaan secara signifikan lebih rendah dibanding daerah perkotaan (ACDP, 2014; Stern & Nordstrum, 2014). Bahkan, tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil dua kali lebih tinggi dibanding rata-rata nasional (ACDP, 2015). Agar alokasi anggaran pendidikan lebih efektif berdampak pada hasil belajar murid, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) meluncurkan Program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program KIAT Guru mengaitkan tunjangan dengan kinerja guru melalui verifikasi kehadiran dan penilaian kualitas layanan guru yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat. KIAT Guru adalah kegiatan multi-tahun yang dilaksanakan dalam beberapa tahap: Pra-Rintisan (2014-15), Rintisan Tunjangan Khusus Guru (2016-18), dan Rintisan Tunjangan Profesi Guru (2018-2019).

Topik: 
Rating: 
Average: 1 (1 vote)