Ringkasan kebijakan "Kerentanan Lansia dan Perlindungan Sosial selama Pandemi Covid-19" ditulis oleh Dyah Larasati, Spesialis Senior Perlindungan Sosial dan Advokasi (Sekretariat TNP2K). Simulasi dihitung dengan
menggunakan data sekunder oleh Martin Siyaranamual (Sekretariat TNP2K) pada 2019.
Publikasi ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program MAHKOTA. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam publikasi ini tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Australia. Pembaca dipersilakan untuk menyalin, menyebarluaskan, dan mengirimkan publikasi ini untuk tujuan nonkomersial.
Pandemi Covid-19 terus menyebar, sampai dengan pertengahan April 2020 lebih dari 2 juta orang terinfeksi di 213 negara, termasuk Indonesia, dan mengakibatkan lebih dari 150.000 kematian. Pandemi telah mengancam sistem kesehatan, ekonomi, dan kondisi sosial Indonesia. Semua kelompok populasi telah terdampak, dan beberapa kelompok tertentu terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas memiliki kerentanan lebih besar dibandingkan dengan kelompok populasi yang lain. Penduduk usia lanjut/lanjut usia (lansia), selain rentan secara sosial karena mobilitas mereka terbatas dan seringkali mengalami isolasi sosial, juga rentan secara ekonomi - dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia dibandingkan kelompok usia lainnya dan hanya sedikit dari mereka yang memiliki akses ke dukungan pendapatan minimum atau jaminan/tabungan pensiun. Pemerintah Indonesia perlu lebih memperhatikan untuk memberikan dengan cara terbaik perlindungan yang komprehensif bagi kelompok lansia ini. Ringkasan kebijakan ini mengusulkan bantuan tunai lansia sementara secara universal yang dapat dipertimbangkan untuk membantu mengurangi kerentanan ekonomi lansia. Usulan bantuan ini direkomendasikan untuk diberikan kepada dua kelompok sasaran yang diidentifikasi: mereka yang berusia 60 tahun ke atas (seluruh lansia), atau mereka yang berusia 70 tahun ke atas, sedangkan opsi manfaatnya adalah Rp 200.000 atau Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga hingga enam bulan (tergantung ketersediaan fiskal) untuk setiap kelompok sasaran.
Attachment | Size |
---|---|
Dampak COVID-19 terhadap kemiskinan dan mobilitas anak di Indonesia.pdf | 11.07 MB |