BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Buku Panduan Memahami Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Kelebihan dan Kelemahan UU PPMI

Buku Panduan Memahami Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Kelebihan dan Kelemahan UU PPMI

 

Yayasan Tifa

Summary: 

Pada bulan November 2017, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Berbeda dengan semangat undang-undang tentang pekerja migran sebelumnya yang lebih kental akan aspek bisnis penempatan, UU PPMI menitikberatkan pada upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan/atau PMI dan keluarganya dalam, termasuk menjamin pemenuhan hak PMI dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Meski terdapat beberapa kelebihan, masih ada kelemahan UU PPMI. Kewenangan untuk menerbitkan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) masih belum jelas, apakah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI. Tak hanya itu, pasal-pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap perlindungan PMI serta aturan tahapan migrasi kerja masih perlu diperjelas.

Jaringan Buruh Migran (JBM), organisasi yang menaruh perhatian pada perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran, menilai bahwa publik perlu memahami lebih dalam mengenai kelebihan dan kelemahan undang-undang itu. Mereka berpendapat, nasib PMI tidak hanya berada di tangan mereka melainkan di tangan pemerintah dan warga negara sebagai satu bangsa.

Untuk mewujudkan hal itu, JBM bersama 28 organisasi anggotanya atas dukungan Yayasan Tifa pun menyusun dan menerbitkan “Buku Panduan Memahami Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Kelebihan dan Kelemahan UU PPMI”. Tak hanya kekurangan UU PPMI, di dalam buku ini, JBM juga menuliskan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola migrasi di masa mendatang.

“Harapannya, buku saku ini dapat membantu dan memandu semua pihak yang peduli akan perlindungan PMI agar PMI mengetahui hak-haknya termasuk layanan perlindungan yang dimandatkan dalam UU PPMI. Selain itu juga, dengan memahami kelebihan dan kelemahan dari UU PPMI, seluruh elemen masyarakat bersama-sama turut mengawal peraturan turunan UU PPMI,” jelas Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani.

Topik: 
Rating: 
No votes yet