Modul ini adalah panduan bagi fasilitator dalam melakukan pelatihan untuk penyedia layanan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta membangun sikap dan perilaku yang sehat dan aman dalam melakukan aktivitas di ranah daring. Bagian materi modul ini juga bisa dimanfaatkan oleh penyedia layanan sebagai referensi dalam menjalankan tugas sehari-hari dalam menangani masalah-masalah yang terkait dengan OCSEA.
Anak-anak adalah masa depan suatu masyarakat dan bangsa. Di sisi lain, anak-anak berhak
hidup aman dan bahagia menjalani hidupnya sebagaimana orang dewasa. Karenanya anak- anak sangat perlu bertumbuh kembang dalam lingkungan yang mendukung. Di era yang banyak dipengaruhi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) saat ini, setiap anak penting mendapatkan haknya dalam mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.
Sangat disayangkan, perkembangan ICT saat ini juga tidak lepas dari dampaknya yang buruk terhadap anak. Ranah daring ini juga telah dijejali informasi yang tidak layak dan negatif untuk anak-anak, bahkan membangun bentu interaksi di berbagai media sosial yang mengarah pada kekerasan atau perundungan, hingga memicu terjadinya kekerasan seksual. Hal itu terlihat dari meningkatnya kasus Online Children Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) atau Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring. Hal ini tentu membutuhkan perhatian semua pihak di sekitar anak, seperti orang tua, guru, pemuka masyarakat, aparat hukum, dan sebagainya. Dalam konteks ini, penyedia layanan memiliki peran penting dalam pencegahan sampai penanganan kasus-kasus OCSEA yang terlanjur terjadi agar dampak buruk yang ditimbulkan pada anak tidak berkepanjangan dan segera dapat diatasi.
Modul ini dibuat dengan tujuan pencegahan dan penanganan OCSEA melalui peran penyedia layanan. Modul disusun berdasarkan hasil asesmen dan diskusi terarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penyedia layanan sehinggaa mampu memaksimal- kan fungsinya dalam melindungi dan mengurangi atau menghilangkan resiko yang ditanggung korban OCSEA. Hal ini merupakan bagian dari hak anak untuk terlindungi eksploitasi dan kekerasan seksual.
Attachment | Size |
---|---|
Buku_2_Modul_OCSEA_Penyedia_Layanan_BaKTI_Final 30 Juli 2024.pdf | 1.94 MB |