BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perlindungan Anak

Modul Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring Bagi Penyedia Layanan

Modul ini adalah panduan bagi fasilitator dalam melakukan pelatihan untuk penyedia layanan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta membangun sikap dan perilaku yang sehat dan aman dalam melakukan aktivitas di ranah daring. Bagian materi modul ini juga bisa dimanfaatkan oleh penyedia layanan sebagai referensi dalam menjalankan tugas sehari-hari dalam menangani masalah-masalah yang terkait dengan OCSEA. 

Modul Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring Bagi Orang Tua dan Pengasuh

Modul OCSEA ini ditujukan untuk para fasiltator masyarakat yang selanjutnya akan bertugas menyosialisasikannya kepada orang tua di lingkungannya masing-masing. Modul ini merupakan panduan bagi fasilitator dalam melakukan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan membangun keterampilan, sikap, dan perilaku yang sehat dan aman dalam melakukan aktivitas di ranah daring.
Lebih luas, modul ini diharapkan juga dapat membangun pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan demi perlindungan anak, sehingga dapat berkontribusi untuk menjamin kondisi terbaik bagi anak-anak. 

Modul "Aku Sayang Badanku"; Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Sekolah Dasar untuk Guru (Kelas 5-6)

Modul ini terdiri dari tiga buku dengan proses pembelajaran yang diberikan siswa sesuai dengan usia dan jenjang kelas.

Modul Kelas 1-2 : Modul untuk siswa yang berada di kelas 1 dan 2 diberikan pemahaman lebih mendalam tentang pengenalan anggota tubuh dan jenis sentuhan.
Modul Kelas 3-4 : Modul untuk siswa yang berada di kelas 3 dan 4 diberikan pemahaman mendalam tentang menjaga dan melindungi tubuh pribadi, berani bercerita dan melaporkan jika mendapatkan perlakuan buruk.
Modul Kelas 5-6 : Modul untuk sisiwa yang berada di kelas 5-6 secara umum pembahasan materi yang diajarkan sama dengan kelas 1 sampai 4, namun terdapat penambahan materi tentang dampak dari penggunaan ponsel yang tidak baik bagi siswa terkait pornografi.  

Modul "Aku Sayang Badanku"; Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Sekolah Dasar untuk Guru (Kelas 3-4)

Modul ini terdiri dari tiga buku dengan proses pembelajaran yang diberikan siswa sesuai dengan usia dan jenjang kelas.

Modul Kelas 1-2 : Modul untuk siswa yang berada di kelas 1 dan 2 diberikan pemahaman lebih mendalam tentang pengenalan anggota tubuh dan jenis sentuhan.
Modul Kelas 3-4 : Modul untuk siswa yang berada di kelas 3 dan 4 diberikan pemahaman mendalam tentang menjaga dan melindungi tubuh pribadi, berani bercerita dan melaporkan jika mendapatkan perlakuan buruk.
Modul Kelas 5-6 : Modul untuk sisiwa yang berada di kelas 5-6 secara umum pembahasan materi yang diajarkan sama dengan kelas 1 sampai 4, namun terdapat penambahan materi tentang dampak dari penggunaan ponsel yang tidak baik bagi siswa terkait pornografi.  
 

Modul "Aku Sayang Badanku"; Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Sekolah Dasar untuk Guru (Kelas 1-2)

Modul ini terdiri dari tiga buku dengan proses pembelajaran yang diberikan siswa sesuai dengan usia dan jenjang kelas.

Modul Kelas 1-2 : Modul untuk siswa yang berada di kelas 1 dan 2 diberikan pemahaman lebih mendalam tentang pengenalan anggota tubuh dan jenis sentuhan.
Modul Kelas 3-4 : Modul untuk siswa yang berada di kelas 3 dan 4 diberikan pemahaman mendalam tentang menjaga dan melindungi tubuh pribadi, berani bercerita dan melaporkan jika mendapatkan perlakuan buruk.
Modul Kelas 5-6 : Modul untuk sisiwa yang berada di kelas 5-6 secara umum pembahasan materi yang diajarkan sama dengan kelas 1 sampai 4, namun terdapat penambahan materi tentang dampak dari penggunaan ponsel yang tidak baik bagi siswa terkait pornografi.  

Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Pendekatan rehabilitasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dinilai terbukti memberikan efek positif bagi anak dibandingkan dengan pendekatan penghukuman. Untuk memastikan adanya perbaikan program rehabilitasi yang tepat sasaran, Pemerintah Indonesia membutuhkan pemetaan tantangan dan peluang dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk ABH, khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kertas kebijakan ini membahas situasi program rehabilitasi untuk ABH yang tersedia di Indonesia, serta mendiskusikan peluang dan tantangan dalam menjalankan program tersebut. Pada bagian akhir, dokumen ini membahas tentang rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untukmemperkuat program rehabilitasi ABH di LPKA dan LPKS. Kertas Kebijakan ini disusun dan dihasilkan melalui kerja sama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Republik Indonesia dengan PUSKAPA, dan dengan dukungan dari UNICEF Indonesia.