Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Koalisi Perempuan Indonesia
Perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan sosial yang pelik di Indonesia, kompleks serta multi dimensi. Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Meskipun perubahan Undang-undang Perkawinan telah mengatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun serta memperketat aturan dispensasi kawin, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Secara nasional, angka perkawinan anak menurun namun penurunannya belum signifikan. Bahkan, 22 dari 34 propinsi memiliki angka perkawinan anak lebih tinggi dari rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan kebijakan saja belum cukup untuk menekan laju perkawinan anak.
Berangkat dari permasalahan ini, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan studi Perkawinan Bukan Untuk Anak: Potret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan sebagai hasil observasi situasi dan kondisi di tujuah daerah paska amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Tujuh daerah observasi adalah Kabupaten Sukabumi (Jabar), Rembang (Jateng), Lombok Barat (NTB), Lembata (NTT), Sigi, Donggala dan Kota Palu (Sulteng).
Studi ini menemukan 9 faktor pemicu perkawinan anak termasuk kondisi pandemik COVID-19 yang turut memicu perkawinan anak, modus orang tua dalam perkawinan anak, pemetaan kebijakan daerah dan desa, serta beragai dinamika terkait dispensasi kawin. Ada tujuh rekomendasi yang disampaikan studi ini kepada berbagai aktor demi mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Kami berhadap temuan dan rekomendasi dari studi ini dapat menambah sumber referensi bagi pembuat kebijakan serta menjadi basis advokasi bagi para pegiat pencegahan perkawinan anak di Indonesia.
Attachment | Size |
---|---|
Final_Laporan Studi Perkawinan Anak.pdf | 4.21 MB |