Ringkasan kebijakan Kecukupan dan Cakupan Manfaat Bantuan Sosial pada Masa Pandemi Covid-19 ditulis oleh Priadi Asmanto, Taufik Hidayat, Ardi Adji, Gracia Hadiwidjaja - Unit Riset, Sutikno-Sekretariat TNP2K. Agustus 2020, Jakarta, Indonesia.
Publikasi ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program MAHKOTA. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam publikasi ini tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Australia. Pembaca dipersilakan untuk menyalin, menyebarluaskan, dan mengirimkan publikasi ini untuk tujuan nonkomersial.
Bantuan sosial menjadi tumpuan masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah memperluas cakupan penerima manfaat bantuan dan nilai manfaat yang disalurkan melalui program bantuan sosial, baik yang sifatnya reguler maupun ad hoc, untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi Covid-19. Stimulus ekonomi dan bantuan sosial selama pandemi Covid-19 belum cukup signifikan meringankan beban rumah tangga dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan kebijakan bantuan sosial yang sedang berjalan saat ini dari segi nominal, jangkauan, dan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Attachment | Size |
---|---|
27857PB 11 Kecukupan BansosR2.pdf | 292.2 KB |
27857PB 11 Kecukupan BansosR2.pdf | 292.2 KB |