Panduan Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan di Desa
Tim Penyusun:
Yayasan PEKKA
Institut Kapal Perempuan
KOMPAK
MAMPU
Penulis:
Chasan Ascholani
Mandat dan amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tersebut, dituangkan dalam salah satu prioritas RPJMN IV (2020-2024) yakni meningkatkan kualitas SDM yang ditandai dengan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, target SDGs 5 bertujuan untuk mencapai keadilan gender dan memberdayakan perempuan, di mana poin 5.5 menetapkan target untuk menjamin partisipasi di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan masyarakat.
Merespons visi tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan dukungan mitra pembangunan Pemerintah Australia melalui Program KOMPAK dan MAMPU, bekerja sama mendorong replikasi dan perluasan pengalaman baik Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEJJA) dan Institut KAPAL Perempuan dalam mengimplementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, melalui Pemberdayaan Perempuan Desa.
Attachment | Size |
---|---|
Panduan Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan di Desa_rev_compressed.pdf | 3.33 MB |