UNICEF, 2018
Data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas, 2016) menunjukkan bahwa 1 dari 9 perkawinan di Indonesia melibatkan anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Sebanyak 375 anak perempuan menikah setiap harinya (Badan Pusat Statistik, 2016). Data BPS (2017) juga menunjukkan bahwa persentase perempuan di Sulawesi Barat berumur 20-24 tahun yang pernah menikah pertama dengan usia nikah dibawah usia 18 tahun sebesar 36.93%. Presentase ini diatas persentase nasional sebesar 25.71%. Sementara laporan Baseline Report SDGs (Bappenas-Unicef, 2018) di Sulawesi Barat menunjukkan bahwa satu dari lima anak perempuan usia 20-24 tahun telah menikah sebelum usia 18 tahun.
Tingginya persentase perkawinan anak ini perlu mendapat perhatian yang serius karena dapat menghilangkan hak seorang anak. Hak-hak tersebut antara lain: hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orang tua. Selain itu, praktik ini menutup peluang anak untuk berkembang dan menjebak mereka dalam siklus kemiskinan.
Attachment | Size |
---|---|
10. Policy Brief Perkawinan Anak.pdf | 692.13 KB |