UNICEF, 2018
Summary:
Semua berawal dari data dan analisis hambatan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gowa kemudian memetakan dua kelompok anak yang berpotensi tidak memiliki indentitas hukum atau identitas sipil kependudukan. Tidak hanya itu, mereka juga berpotensi tidak menerima hak perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial karena tidak memiliki akte kelahiran.
URL:
Topik:
Attachment | Size |
---|---|
6. Policy Brief Akte Kelahiran.pdf | 3.43 MB |
Rating: