Infosheet, MCA Indonesia, 2017
"Tujuan Proyek
Proyek ini memiliki 2 tujuan utama, yaitu:
1. Mencegah laju deforestasi di kawasan Hutan Desa (HD) melalui Pelembagaan HD, khususnya dalam kaitannya dengan momentum UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa diberi kewenangan untuk mengelola dan mengatur kawasan HD sebagai aset desa. Dengan pelembagaan pengelolaan HD, maka Desa mampu mengelola dan mengintegrasikan pembangunan kawasan dalam RPJMDes yang memiliki legitimasi dan legalitas secara kuat di masyarakat desa. Dengan legitimasi dan legalitas yang dimiliki dalam pengelolaan HD, maka pengelolaan kawasan akan lebih terjamin keberlanjutannya.
2. Keberlanjutan dan kesejahteraan menjadi kata kunci dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat (perhutanan sosial). Kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan akan menjamin keberlanjutan pengelolaan, khususnya dengan meningkatkan produktivitas dan diversifikasi usaha tani dan produk pertanian berbasis lokal. Proyek ini berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sekitar HD melalui peningkatan nilai tambah komoditas pohon kepayang (Pangium edule), kopi dan jahe sebagai komoditas yang sudah dikembangkan oleh masyarakat lokal secara terbatas."
Attachment | Size |
---|---|
Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa.pdf | 2.91 MB |