BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Mengarusutamakan Masyarakat Adat dalam Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Publikasi: Telapak, www.telapak.org

Summary: 

Komunitas-komunitas adat telah hidup dan berkembang selama ribuan tahun di Kepulauan Nusantara, kawasan yang sekarang menjadi Republik Indonesia. Ribuan komunitas adat dengan latar belakang berbeda ini memiliki ikatan sejarah yang erat dengan wilayah adatnya, mempraktikkan nilai-nilai spiritual yang kuat, hukum adat yang mengatur harmonisasi kehidupan komunitas, struktur sosial dan kelembagaan adat yang unik, pengelolaan tanah, wilayah dan sumber daya alam melalui kearifan tradisional, serta aturan hidup berdampingan dengan komunitas lainnya.
Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, oleh sebab itu, masyarakat adat memiliki posisi konstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia belum memiliki kebijakan yang menyeluruh dan terintegrasi berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Hal ini tercermin dari berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang belum sepenuhnya mengakui eksistensi, hak, dan aspirasi masyarakat adat.

Rating: 
Average: 1 (1 vote)