BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Program Perlindungan Sosial untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bantuan sosial dari pemerintah diberikan dengan harapan penerima manfaat dapat berdaya. Salah satu upaya pemberdayaan itu dilakukan dengan memberi modal usaha.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI

Mayoritas anggaran Kementerian Sosial tahun 2023 dialokasikan untuk program perlindungan sosial, termasuk pemberdayaan masyarakat serta penanganan penyandang disabilitas, anak, dan warga lansia. Program agar dirancang secara berkelanjutan serta memungkinkan penerima manfaat mandiri di masa depan.

Pemberdayaan masyarakat, antara lain, dilakukan melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena). Program ini berupa pemberian bantuan modal usaha bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Direncanakan ada 10.000 KPM yang menerima manfaat program Pena tahun ini.

Adapun Pena fokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera. Beberapa kriteria penerima manfaat Pena ialah berusia produktif 20-40 tahun, penerima bansos aktif, dan memiliki rintisan usaha atau rencana usaha.

Program ini terkendala karena anggaran sempat diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Salah satu KPM program Pena di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Siti Hotijah, menerima bantuan Pena sebesar Rp 6 juta. Bantuan diterima dalam bentuk barang senilai Rp 5,5 juta dan bahan baku senilai Rp 500.000. Bantuan ini digunakan untuk mengelola warung kelontong dan sate yang ia buat sekitar 2019.

Sebelum menerima suntikan modal usaha melalui Pena, Siti mendapat bantuan sosial dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos dari PKH digunakan untuk biaya pendidikan ketiga anaknya. Bansos juga dikelola untuk modal membuka warung.

”Akhir tahun lalu, pada Desember 2022, saya dapat bantuan Pena dari Kementerian Sosial,” kata Siti melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (12/2/2023). ”Barangnya (yang saya terima) etalase dan meja untuk warung kelontong. Lalu, dapat kompor dan perkakas untuk (memasak) sate. Yang Rp 500.000 dibelanjakan buat sembako,” tambahnya.

Siti kini tercatat sebagai KPM yang dinyatakan siap mundur dari PKH. Artinya, ia tidak akan lagi menerima bansos PKH karena dinilai telah mampu berdaya.


Belum optimal
Pada 2022, Kementerian Sosial mencatat ada 4.766 penerima manfaat program Pena dengan penyaluran total penyaluran dana Rp 26,68 miliar. Penyaluran bantuan ini belum optimal karena ditargetkan ada 9.000 penerima manfaat. Selain itu, anggaran untuk program ini Rp 51 miliar, tetapi realisasinya pada 2022 baru 52,31 persen.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, program ini terkendala anggaran yang sempat diblokir oleh Kementerian Keuangan. Pemblokiran anggaran baru berakhir pada 5 Oktober 2022. Hal ini menghambat pelaksanaan program. Adapun total anggaran Kementerian Sosial yang diblokir sebesar Rp 412 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui cuitan di Twitter mengatakan, pemblokiran terkait kebijakan automatic adjustment (penyesuaian otomatis). Ini karena dokumen dan persyaratan anggaran belum lengkap. Ia menambahkan, anggaran bansos untuk PKH sebesar Rp 28,71 triliun dan Kartu Sembako Rp 45,12 triliun untuk tahun anggaran 2023 tidak termasuk dalam anggaran yang diblokir.

Editor:
ICHWAN SUSANTO

Sumber: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/02/12/program-perlindungan-sosial-untuk-pemberdayaan-masyarakat?utm_source=newsletter&utm_medium=mailchimp_e...