BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perikanan Berkelanjutan bagi Ketahanan Gizi Indonesia

Jakarta, Villagerspost.com – Konsumsi ikan adalah salah satu solusi masalah kurang gizi di Indonesia. Apalagi, berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2002, perairan Indonesia memiliki 8500 jenis ikan atau 45% dari jumlah spesies ikan dunia. Di antara jenis ikan tersebut adalah tuna, cakalang, tongkol, tenggiri, kakap, cumi-cumi, udang, dan ikan-ikan karang semisal kerapu, baronang, dan lobster yang bernilai ekonomi tinggi.

“Kita perlu menggenjot konsumsi ikan sebagai sumber protein hewani yang gampang diperoleh dan harganya terjangkau oleh masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (24/1).

Pemerintah sendiri, melalui Keputusan Presiden RI nomor 3 tahun 2014, telah menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional. Hal ini untuk mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional serta memanfaatkan potensi perikanan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia secara optimal dan lestari. Selain itu pemerintah melalui KKP juga menginisiasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) untuk meningkatkan kesadaran tentang manfaat pentingnya mengkonsumsi ikan.

Saat ini Indonesia berada di peringkat kelima negara dengan tingkat kekurangan gizi di dunia. Ini berimplikasi pada buruknya kualitas hidup dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Lemahnya ketahanan pangan Indonesia, baik meliputi ketersediaan, distribusi dan keterjangkauannya, menyebabkan kondisi gizi buruk masyarakat. Hal ini mengancam kedaulatan dan kelangsungan hidup suatu bangsa.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2013 mencatat tingkat gizi buruk dan kurang pada balita di Indonesia sebesar 19,6 persen. Padahal tahun 2007 dan 2010 masing-masing 18,4 persen dan 17,9 persen. Angka ini jauh dari target Millenium Development Goals (MDGs) berupa penurunan tingkat gizi buruk dan kurang sebesar 15,5 persen pada tahun 2015, atau setengah dari kondisi di tahun 1990 sebesar 31 persen.

Ironisnya, seperti halnya komoditas pangan lainnya, ikan pun memiliki permasalahan yang sama yaitu terancamnya ketersediaan ikan di perairan Indonesia dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan. Saat ini sejumlah 72,44% dari 127 spesies dan kelompok spesies ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia telah dieksploitasi maksimal (fully exploited) atau eksplotasi berlebih (over exploited).

Tersisa 27,56% atau 35 spesies dan kelompok spesies ikan yang masih bisa dimanfaatkan dengan status tingkat eksploitasi sedang. Status perikanan ini tertuang dalam Kepmen KP Nomor Kep. 45/MEN/2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Semakin berkurangnya cadangan ikan juga membuat nelayan kesulitan mencari ikan. “Sudah seharian keliling cari ikan dengan kapal kayu kecil 16 PK ini, tapi belum dapat hasil juga. Padahal harga solar sekarang mahal. Lima tahun yang lalu masih bisa cari ikan pakai pancing dan bubu saja. Sekarang banyak yang cari ikan pakai kompresor. Akibatnya terumbu karang rusak, ikan juga makin berkurang,” kata Zaeni, seorang nelayan dari Jatikerep, Karimunjawa, Jawa Tengah, mengungkapkan memburuknya kondisi perikanan saat ini.

Perikanan lazim dianggap sebagai sumber daya yang terbuka untuk dimanfaatkan oleh siapapun. Hal ini memicu kompetisi antar pengguna sumber daya untuk menguras habis hasil laut dengan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan maksimal tanpa peduli keberlanjutan ketersediaannya untuk masa depan.

Kondisi ini disebut ‘tragedy of the common‘. Pembelajaran di banyak tempat menjelaskan bahwa pengelolaan berbasis ekosistem dan partisipasi masyarakat merupakan kata kunci dalam memperbaiki kondisi perikanan.

Karena itulah, Rare sebuah lembaga yang bergerak dalam upaya konservasi laut, bersama dengan mitranya Environmental Defense Fund (EDF) dan Sustainable Fisheries Group-University of California Santa Barbara (UCSB), melalui inisiatif global Fish Forever, telah meluncurkan program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP). Program ini diluncurkan untuk menggalakkan perikanan berkelanjutan di Indonesia.

Program ini mendukung kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (Kemlinghut) untuk memanfaatkan sumberdaya laut secara optimal dan lestari. Program ini diharapkan berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat pesisir.

Sementara ini program PAAP tengah dilakukan di 15 kawasan konservasi perairan di seluruh Indonesia yang kemudian dapat direplikasi lebih luas. Sebelumnya, Rare telah mendukung pengelolaan yang lebih efektif di 131 kawasan konservasi perairan di bawah KKP, Kementeran Lingkungan dan Kehutanan dan Pemerintah Daerah dengan luas total 16,45 juta hektare.

Melalui PAAP, Rare dan mitra turut mendukung tercapainya pengelolaan secara efektif 20 juta hektare kawasan konservasi perairan di Indonesia pada tahun 2020. “PAAP memberikan akses khusus pada masyarakat lokal dan tradisional untuk melakukan budidaya dan menangkap ikan di dalam zona tertentu di dalam kawasan konservasi perairan. Harapannya, setelah masyarakat lokal dan tradisional mendapat manfaat yang nyata dari kawasan, maka keterlibatannya dalam menjaga kawasan juga akan makin tinggi,” ujar Taufiq Alimi, Wakil Presiden Rare Indonesia.

PAAP mendorong nelayan untuk mengubah perilakunya yang semula menangkap ikan secara tradisional menjadi lebih berorientasi pada pengelolaan sumber daya laut dan perikanan yang berkesinambungan. “Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. PAAP juga mendorong kelompok nelayan maupun asosiasi pengusaha perikanan untuk mengubah perilakunya dalam perdagangan komersial menjadi lebih mengutamakan daya tawar ekonomis dalam sektor perikanan,” lanjut Taufiq.

Misalnya dalam kasus kelompok nelayan lobster dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memprotes Permen KP Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster (Panulinus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portunus pelagicus spp.). Nelayan lobster menilai larangan ekspor bibit dan penangkapan lobster dalam keadaan bertelur mengancam usaha mereka.

Melalui peraturan ini, pada rentang Januari hingga Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya boleh dilakukan untuk lobster berbobot lebih dari 200 gram. Selanjutnya mulai Januari 2016, aturan semakin diperketat. Lobster harus memiliki panjang karapas di atas 8 centimeter atau berbobot lebih dari 300 gram. Sementara selama ini, nelayan biasa mengekspor bibit lobster dengan berat 50 hingga 100 gram.

“Salah satu elemen penting pengelolaan sumberdaya ikan yang lebih baik dalam PAAP adalah mengatur ukuran, jumlah dan jenis tangkapan, agar ketersediaan ikan tetap terjaga untuk jangka waktu lama sehingga pada akhirnya ketahanan pangan laut dapat terwujud,” tambah Taufiq. (*)

Sumber : http://villagerspost.com/todays-feature/perikanan-berkelanjutan-bagi-ketahanan-gizi-indonesia/