Dalam satu dekade terakhir, upaya global untuk memberantas kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi terus meningkat. Upaya ini melibatkan partisipasi mahasiswa, staf universitas, hingga pemerintah.
Di Nigeria, misalnya, menyusul film dokumenter yang mengungkap pelanggaran dan pelecehan seksual dari dua dosen di University of Lagos, tekanan publik berhasil memaksa pemerintah menerbitkan Undang-Undang Pelecehan Seksual (SB-77) pada tahun 2020 yang menyasar pelecehan di lingkungan pendidikan tinggi.
Pada Februari 2022, tiga mahasiswa S3 menuntut Harvard University di Amerika Serikat (AS) karena mengabaikan laporan mereka terkait pelecehan seksual dari seorang profesor antropologi. Para profesor fakultas tersebut berujung menarik dukungan awal yang sempat mereka berikan kepada rekan mereka, dan Departemen Hukum AS menyatakan dukungan terhadap gugatan ketiga mahasiswa.
Pengalaman-pengalaman di atas bisa jadi inspirasi untuk menggencarkan upaya-upaya serupa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia adalah rumah bagi sekitar 4.500 perguruan tinggi dan sekitar 7 juta mahasiswa – jumlah terbesar di Asia Tenggara.
Beberapa bulan sebelum sahnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Ini adalah upaya merespons munculnya berbagai kasus pelecehan dan pemerkosaan – segelintir puncak dari gunung es kekerasan seksual – di kampus-kampus Indonesia.
Ada dua komponen kunci dalam Permendikbudristek PPKS. Pertama, pembuatan panel seleksi yang kemudian akan membentuk dan menetapkan suatu “Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Kedua, baik panel seleksi maupun satgas harus melibatkan tak hanya dosen dan staf, tapi juga mahasiswa.
Sayangnya, catatan Kemendikbudristek menunjukkan bahwa para perguruan tinggi di Indonesia masih lamban dalam membentuk panel seleksi dan satuan tugas. Dari sekitar 4.500 institusi, baru 189 (kurang dari 5%) yang telah membuat panel seleksi. Kurang dari setengahnya telah mendirikan Satgas PPKS.
Meski angka ini masih sangat kecil, prosesnya cukup baik dalam menggandeng beragam pemegang kepentingan – termasuk 432 mahasiswa, 640 staf pengajar, dan 311 staf administratif (per Desember 2022).
Berbekal pelibatan dan kolaborasi lintas pihak semacam ini, kami merekomendasikan empat hal yang bisa dilakukan pemerintah dan perguruan tinggi untuk mempercepat implementasi Permendikbudristek PPKS.
Pertama, Kemendikbudristek harus menggencarkan sosialisasi terhadap ribuan universitas, sekolah tinggi, hingga politeknik yang belum membentuk Satgas PPKS.
Pemerintah harus lebih agresif dalam mengkomunikasikan urgensi dari regulasi yang ada melalui diskusi, lokakarya (workshop), atau seminar. Mereka perlu menggarisbawahi langkah-langkah awal yang bisa segera diambil institusi.
Seiring terungkapnya kasus demi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sepanjang 2021 hingga 2022, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Girsang, menginisiasi lokakarya dengan beberapa universitas dan menekankan pentingnya merespons kasus kekerasan seksual secara cepat dan adil. Lokakarya tersebut juga menjelaskan bagaimana Satgas PPKS bisa membantu upaya tersebut.
Kedua, di level kampus, para rektor bisa menawarkan insentif kepada pengajar dan staf universitas untuk mempercepat pembentukan satgas.
Salah satu caranya adalah menghitung kontribusi mereka sebagai jam atau poin tambahan dalam pengabdian masyarakat – salah satu dari tiga mandat Tri Dharma Perguruan Tinggi selain mengajar dan meneliti.
Tapi, pimpinan universitas juga wajib memastikan bahwa panel dan satgas tersebut diisi oleh orang-orang dengan rekam jejak yang bersih dan komitmen yang kuat dalam melawan kekerasan seksual.
Sejumlah kecil akademisi dan mahasiswa, misalnya, telah menyuarakan penolakan atau keraguan terhadap Permendikbudristek PPKS. Mereka beranggapan bahwa aturan tersebut sebaiknya tak hanya menjerat tindak pelecehan dan pemerkosaan yang bersifat “tanpa persetujuan”, tapi juga hubungan seks konsensual dengan dalih interpretasi keagamaan.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) cukup cepat dalam mengadopsi komponen-komponen kunci dalam Permendikbudristek PPKS. Namun, di saat yang sama, perguruan tinggi tersebut menggelar webinar tentang “kampus sehat yang bebas dari LGBT dan seks bebas”. Hal ini berlawanan dengan semangat antidiskriminasi dalam peraturan tersebut.
Kami juga berbicara dengan aktivis hak perempuan dari Jaringan Muda Setara, yang sejak 2015 telah berjuang mendorong regulasi antikekerasan seksual di lingkungan kampus. Mereka menemukan bahwa beberapa penentang Permendikbudristek PPKS justru duduk di panel seleksi atau satuan tugas kampus mereka.
Ketiga, mahasiswa bisa mengorganisasi diri untuk secara kolektif mengawasi komitmen dan upaya yang telah dilakukan oleh pimpinan universitas.
Tahun lalu, Korps Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)-Wati atau disingkat KOHATI di Gorontalo, Sulawesi Utara, bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia “menyentil” lambannya aksi rektor perguruan tinggi mereka dalam menerapkan Permendikbudristek PPKS. Mereka mengumpulkan dukungan melalui petisi dan juga menggelar demonstrasi di lingkungan kampus.
Keempat, organisasi hak perempuan yang bergerak di bidang pemberantasan kekerasan seksual bisa mengambil peran penting.
Berbagai demonstrasi dan pawai (march) yang mereka lakukan menjadi salah satu alasan kunci yang membuat media dan pemerintah mulai menaruh perhatian pada isu kekerasan seksual kampus secara serius. Para organisasi ini berperan mengumpulkan momentum yang pada akhirnya berujung pada penerbitan Permendikbudristek PPKS.
Pada tahun 2022, organisasi seperti Perempuan Mahardhika melanjutkan upaya ini dengan mengadakan serangkaian lokakarya dengan komunitas kampus tentang implementasi Permendikbudristek PPKS. Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) juga mengadakan seminar, berkolaborasi dengan kelompok hak perempuan serta pemerintah.
Kemendikbudristek pun bisa terus berkolaborsi dengan pihak-pihak di atas untuk membantu dalam pelaporan dan penilaian terkait kualitas Satgas PPKS yang beroperasi di tiap perguruan tinggi. Dengan begini, para organisasi ini bisa membantu menjadi perpanjangan tangan dan “mata” di lapangan, serta menyediakan informasi langsung yang tidak bisa didapat hanya dari balik meja kementerian.
- Log in to post comments