BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Master Plan KEK Pariwisata Banda Sementara Diusulkan

Wednesday, 05 August 2015
Master Plan KEK Pariwisata Banda Sementara Diusulkan

Ambon - Saat ini master plan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Banda, sementara diusulkan ke pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan untuk menjadikan satu daerah menjadi KEK Pariwisata, diperlukan berbagai persyaratan, bahkan banyak hal yang masih perlu dibenahi.

 “Kita harus penuhi berbagai persyaratan, selain itu kita juga sementara usulkan pelengkapnya, yakni pembuatan master plan, kajian ekonomi, serta peta wilayah Banda. Sekarang jadi tujuan utamanya adalah pembuatan master plannya,” ungkap Kepala Bappeda Maluku, Anthon Sihaloho, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (4/8).

Dikatakan, dirinya tidak bisa menentukan siapa yang akan membuat master plan untuk mengusulkan Banda jadi KEK Pariwisata. Hal ini dikarenakan, semua yang akan dilakukan haruslah melalui keputusan dari kementerian terkait. Walaupun demikian pemerintah daerah berupaya untuk pembuatan master plain haruslah dari orang yang berada di luar daerah Maluku.

Pengusulan pembuatan master plan ini haruslah bersamaan dengan pengusulan yang lainnya, yakni pengusulan kajian ekonomi dan peta wilayah yang dibuat. Namun, sudah pastinya yang akan didahulukan pembuatan master plan.

Dijelaskan pula, pengusulan agar master plan dibuat oleh orang yang berada diluar Maluku, dikarenakan, kehadiran orang diluar Maluku sekaligus untuk mempromosikan tempat-tempat pariwisata yang ada di daerah ini.

“Sangat baik, jika kita gunakan orang luar untuk buat master plannya, karena kita kan membutuhkan orang lain untuk promosikan daerah kita, sehingga sangat baik untuk orang luar yang buat ini yang sementara kita usahakan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, usulan Pemprov Maluku untuk menjadikan Kepulauan Banda menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Parisiwata tidaklah semudah membalik telapak tangan. Menjadikan Banda sebagai KEK Pariwisata haruslah melalui pentahapan dan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekalipun Kepulauan Banda merupakan usulan pemprov untuk menjadikannya KEK Pariwisata, tapi untuk memenuhi itu haruslah melalui berbagai tahap bahkan memenuhi 14 syarat berdasarkan PP No 2 Tahun 2011,” kata Kabid Pengembangan Wilayah dan Kerja Sama Pembangunan Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy kepada Siwalima, Sabtu (11/7) di ruang kerjanya.(S-43)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/master_plan_kek_pariwisata_banda_sementara_diusulkan#sthash.m2rshSCH.dpuf

Related-Area: