BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Membuka Pintu Parlemen Tatib DPRD untuk Rakyat

 

Parlemen (DPR/DPRD) adalah lembaga politik yang dibuat untuk menjembatani kebutuhan dan kepentingan rakyat dengan eksekutif. Karena itu, anggota parlemen disebut sebagai wakil rakyat. Mereka duduk di parlemen dengan memperoleh sejumlah fasilitas negara, yang tidak dinikmati oleh rakyat yang mereka wakili.

 Agar anggota parlemen mempunyai hubungan langsung dengan rakyat yang diwakilinya, maka penerapan sistem pemilihan langsung dianggap ideal dalam menghasilkan anggota parlemen yang berkualitas. Pemilihan langsung dianggap ideal karena rakyat dapat mengetahui wakilnya di parlemen, sementara anggota parlemen selalu membangun hubungan dengan rakyat yang diwakilinya.

 

Namun, sejak pemilihan anggota parlemen dilakukan secara demokratis pada pemilihan umum (Pemilu) 1999 sampai sekarang, kinerja anggota parlemen tidak membanggakan—untuk tidak dikatakan buruk. Apalagi sejumlah permasalahan yang dilakukan oleh anggota parlemen ikut mencoreng parlemen di Indonesia, dari pusat (DPR RI) hingga daerah (DPRD).

Berbagai studi mengonfirmasi mengenai kinerja parlemen yang tidak membanggakan itu. Rakyat pun merasa tidak diwakili oleh anggota parlemen yang dipilihnya. Sebanyak 65,5 persen masyarakat tidak merasakan peran DPR dalam menghasilkan produk UU atau pembelaan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat (INES, 2013), sementara sebanyak 93 persen masyarakat tidak merasa terwakili oleh anggota DPR (Formappi, 2011).

*****

Di tengah kekecewaan dan pesimisme publik, terdapat harapan yang walaupun sangat kecil, tetap membanggakan, karenanya harus diapresiasi. Ada anggota parlemen bekerja sepenuh hati untuk kepentingan konstituen yang diwakilinya. Atau sekelompok anggata parlemen  menginisiasi kebijakan-kebijakan yang memihak pada kepentingan rakyat. Bahkan secara institusi, seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare (Sulawesi Selatan) yang membuat Tata Tertib (Tatib) yang membuat parlemen menjadi rumah bagi rakyat.

Sejak periode 2009-2014 DPRD Parepare telah mengembangkan Tatib, yang tidak hanya mengatur sesama wakil rakyat di dalam parlemen, tetapi juga mengatur hubungan dengan rakyat. Kantor DPRD Parepare pun benar-benar menjadi rumah bagi rakyat, sehingga begitu mudah rakyat berinteraksi dengan wakil mereka di DPRD.

Pembuatan Tatib yang membuka ruang bagi partisipasi konstituen, selain memperbaiki citra parlemen yang buruk, juga membuka hubungan yang lebih baik antara wakil rakyat dan konstituen. Anggota parlemen pun tidak sekadar mengklaim mewakili rakyat, tetapi rakyat yang diwakilinya juga berani menyatakan bahwa, mereka mempunyai wakil di parlemen.

 

Fraksi Balkon di DPRD Kota Parepare

Istilah “Fraksi Balkon” populer di DPRD Parepare sejak periode 2009-2014. Istilah ini menunjuk pada kehadiran kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) dalam rapat-rapat di DPRD Parepare dan menempati balkon. Fraksi Balkon terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang diundang untuk untuk mengikuti rapat-rapat DPRD.

Memang fraksi ini hanya menjadi penonton selama proses rapat, namun mereka kemudian bisa melihat dan menilai wakil mereka di parlemen selama rapat. Anggota parlemen yang berbicara dan apa yang dibicarakan akan dinilai oleh rakyat yang berada di balkon. Demikian juga, wakil rakyat yang tidak pernah berbicara selama rapat di DPRD, atau asal berbicara, akan dinilai oleh rakyat yang menghadiri rapat tersebut.

Sekalipun hanya menjadi penonton dalam rapat, keberadaan Fraksi Balkon adalah kemajuan yang patut diapresiasi. Pasalnya, selama ini rapat atau sidang-sidang parlemen di Indonesia, terutama di daerah, menjadi rapat tertutup, sekalipun rapat tersebut merupakan rapat terbuka dan terbuka untuk umum.

Tatib 2014-2019

DPRD Parepare periode 2014-2019 akan meningkatkan Tatib menjadi Tatib yang lebih inklusif.

Tatib DPRD Parepare akan menjadikan Kantor DPRD Parepare sebagai rumah rakyat. Selain Fraksi Balkon, Tatib juga akan mengatur rapat-rapat DPRD yang disiarkan langsung oleh Radio dan Televisi setempat. Tiga hari sebelum rapat, Sekretariat DPRD Parepare akan mengumumkan agenda rapat melalui papan informasi yang ditempatkan di tempat-tempat umum maupun melalui media massa setempat, baik cetak maupun elektronik.

Tatib juga akan mengatur penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa. Unjuk rasa atau demonstrasi di DPRD Parepare bukan hanya dibolehkan, tetapi juga diberi tempat khusus. Setiap kelompok konstituen atau rakyat yang melakukan unjuk rasa di DPRD Parepare, sebelum diterima oleh anggota parlemen, mereka dapat berorasi pada panggung yang telah disediakan. Pembuatan panggung unjuk rasa, selain memudahkan rakyat ketika menyampaikan aspirasi di parlemen, tetapi juga penghormatan terhadap rakyat yang datang ke parlemen.

Tatib yang populer sebagai Tatib Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif (TAP) ini tidak hanya inisiatif anggota parlemen saja, tetapi juga kontribusi dari masyarakat, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Pengkajian, Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM). Pada Jumat 10 Oktober 2014 YLP2EM menyerahkan draft untuk masukan bagi Tatib DPRD Parepare 2014-2019. Penyerahan Draft Tatib Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif usulan YLP2EM oleh Direktur YLP2EM Parepare Ibrahim Fattah, yang diterima oleh Wakil Ketua sementara DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam SH. Direktut YLP2EM Parepare, Ibrahim Fattah mengharapkan DPRD Parepare menjadi pinoir bagi Tatib DPRD yang Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif di Sulawesi Selatan dan kawasan timur Indonesia.

Tatib Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif tidak hanya akan meningkatkan kinerja parlemen, tetapi juga mendekatan parlemen dengan konstituen. Tatib demikian juga sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap kinerja parlemen yang dilakukan langsung oleh rakyat.

APP cukup Aktif

Tatib DPRD Parepare juga memberi ruang bagi perempuan untuk eksis di alat kelengkapan Dewan. Pada periode 2009-2014 anggota parlemen perempuan (APP) di DPRD Parepare sebanyak 4 orang, yang kemudian berkurang menjadi tiga orang pada periode 2014-2019, yaitu Apriyani Djamaluddin (PDIP), Andi Nurhanjani (Demokrat), dan Musdalifa Pawe (PAN).

Namun, jumlah yang sangat sedikit tersebut tidak menyurutkan APP untuk eksis di DPRD Parepare. Sejak 2009 hingga 2014, APP di DPRD Parepare cukup aktif dalam rapat-rapat dewan. Mereka juga dikenal dekat dengan konstituen dan rakyat. Anggapan bahwa, APP hanya diam di parlemen dibantah oleh Andi Nurhanjani. Menurut APP dari Demokrat tersebut, bukan hanya perempuan yang diam, buktinya di DPRD Parepare, APP cukup aktif, sementara anggota parlemen laki-laki ada yang tidak pernah berbicara selama menjadi wakil rakyat.(***)

M. GHUFRAN H. KORDI K. Pengamat Sosial