Masyarakat Sebagai Pusat Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Undang-Undang Desa, yang dikeluarkan pada tahun 2015, telah membawa desentralisasi Indonesia hingga ke tingkat desa. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberdayakan 75 ribu desa di Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan komunitas mereka. Ini melibatkan transfer fiskal baru yang disebut Dana Desa yang ditransfer langsung ke desa dengan jumlah rata-rata 600 juta - 1,5 miliar rupiah per tahun, sehingga totalnya secara nasional mencapai 60 triliun rupiah per tahun.
Lima tahun sejak diberlakukan, dampak Dana Desa pada hasil pembangunan masih harus dilihat. Kemiskinan pedesaan tetap cukup tinggi meskipun ada beberapa peningkatan, dan disparitas kondisi dasar di desa masih menjadi masalah dengan lebih dari setengah (dari desa) dikategorikan miskin dan tertinggal.