BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Summary: 

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan disusun oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan lembaga pelaksana PNPM Perdesaan. Peraturan yang telah disahkan dengan dukungan DPR ini telah mensinergikan perencanaan partisipatif desa, implementasi kegiatan berbasis desa, kolaborasi antar-desa dan upaya meningkatkan mekanisme akuntabilitas.

Dengan disahkannya UU Desa ini, masyarakat diharapkan mengemban tanggung jawab dan kendali atas urusan desanya, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembangunan. Musyawarah tahunan masyarakat desa akan menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan

AttachmentSize
PDF icon UU-Nomor-6-Tahun-2014-Tentang Desa.pdf449.39 KB
Rating: 
Average: 4 (1 vote)