Buku Panduan Penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Secara Partisipatif dan Responsif Gender, 2017
Penulis: Lusia Palulungan dkk.
Penerbit: Yayasan BaKTI
Summary:
DPRD memiliki fungsi membentuk Perda dengan proses mulai dari menginisiasi, memproses, membahas hingga mengesahkan. Namun selama ini DPRD hanya menjalankan fungsi membahas dan mengesahkan Perda. Menginisiasi pembentukan Perda memang tidak mudah. Ada banyak faktor penghambat, salah satunya adalah kapasitas anggota DPRD dalam bidang legal drafting. Untuk itu, Yayasan BaKTI bekerjasama dengan Program MAMPU menyusun panduan dalam mengembangkan model peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam bidang legal drafting yang disertai dengan praktek pembentukan Perda.
Rating: