Publikasi TNP2K
Untuk meminta salinan laporan ini atau keterangan lebih lanjut mengenai laporan ini, silakan hubungi TNP2K-Knowledge Management Unit (kmu@tnp2k.go.id).
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yang diinisiasi pada 1997 bertujuan menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, secara umum dikenal sebagai program pembangunan berbasis masyarakat. Hakikatnya adalah proses pemberdayaan memiliki posisi dan peran yang sama pentingnya dengan hasil dari proses itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah membuat kebijakan mengenai pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dengan mengembangkan PNPM hingga ke skala nasional dan menyertakannya sebagai elemen utama strategi penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Kemudian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengambil prinsip-prinsip pembangunan berbasis masyarakat dan menjadikannya sebagai sebuah kebijakan. Khususnya, prinsip PNPM Mandiri akan menjadi prinsip dalam pelaksanaan UU Desa.
Buku ‘Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berbasis Masyarakat ke dalam Kebijakan: Dari PNPM Mandiri menjadi UU Desa’ disusun berdasarkan catatan rekam jejak serta telaah kritis terhadap proses pelembagaan program pembangunan berbasis masyarakat dalam pelaksanaan UU Desa.