Info Sheet Memperkuat Akses Perempuan Kepada Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) oleh Rumpun Perempuan Sultra (RPS) Kendari
Program MAMPU
Summary:
Program RASKIN sesungguhnya adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara yang bertujuan untuk menjamin agar warga miskin dapat mencukupi kebutuhan pangan mereka secara layak. Pangan adalah salah satu hak asasi manusia dan sebagai komoditi strategis yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan Program RASKIN, sedangkan efektifitas dan keberhasilan dari pelaksanaan program ini sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah.
Topik:
Attachment | Size |
---|---|
Infosheet Raskin Kendari-revisi#.pdf | 223.17 KB |
Rating: