Ringkasan kebijakan Memaksimalkan Peran Program Sembako pada Masa Pandemi Covid-19 ditulis oleh Siti Nurfitriah Farah Dewi - Kelompok Kerja Bantuan Sosial; Priadi Asmanto, Taufik Hidayat, G. Irwan Suryanto, Ardi Adji - Unit Riset, Sekretariat TNP2K. Juli 2020, Jakarta, Indonesia.
Publikasi ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program MAHKOTA. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam publikasi ini tidak mencerminkan pandangan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Australia. Pembaca dipersilakan untuk menyalin, menyebarluaskan, dan mengirimkan publikasi ini untuk tujuan nonkomersial.
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak tidak hanya pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah telah berupaya menurunkan beban pengeluaran rumah tangga melalui perluasan kepesertaan Program Sembako, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan gizi masyarakat. Evaluasi cepat yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Program Sembako 2019 menunjukkan bahwa ratarata harga beli beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh keluarga penerima manfaat (KPM) lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar. Tingkat kepuasan KPM terhadap kualitas beras berbanding lurus dengan harga beras yang lebih terjangkau. Guna memaksimalkan peran Program Sembako pada masa pandemi Covid-19, pelaksana program perlu memastikan harga pangan terjangkau, kualitas bahan pokok yang lebih baik, realisasi pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, dan ketersediaan bahan makanan yang merupakan komponen utama program.
Attachment | Size |
---|---|
91955Memaksimalkan Peran Program Sembako.pdf | 305.05 KB |