Athia Yumna, Hafiz Arfyanto, Luhur Bima, Palmira Permata Bachtiar
Kebijakan Ekonomi, Perlindungan Sosial
Indonesia
Pandemi COVID-19 di Indonesia telah berujung pada krisis sosial-ekonomi yang dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Untuk menangani krisis tersebut, pemerintah telah menerapkan program-program jaring pengaman sosial (JPS) yang mencakup, antara lain, bantuan sosial, percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja, dan pemotongan tagihan listrik. Agar program JPS ini menyasar seluruh kelompok yang paling terdampak pandemi COVID-19 dan mencapai tujuan yang diharapkan, pemerintah perlu menyusun mekanisme yang tepat untuk pendataan sasaran dan penyaluran bantuan sosial, menyesuaikan pelatihan Kartu Prakerja dengan kebutuhan prioritas, memperluas cakupan sasaran dan mengubah skema bantuan listrik, serta menjamin keberlangsungan usaha mikro dan kecil (UMK) agar mereka terhindar dari kebangkrutan.
Attachment | Size |
---|---|
pb_covid19jps-in_0.pdf | 608.59 KB |