BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Direktori Penelitian Asing di Indonesia tahun 2013

Direktori Penelitian Asing Indonesia tahun 2013

SEKRETARIAT PERIZINAN PENELITIAN ASING
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2013

Penyusun:
Lukman Shalahuddin
Sri Wahyono
Disain Sampul :
Asep Purnama Adiwikarta
Andri Sutisna
Tim Pendukung:
Aryana, Asep, Karnadi, Nanang, Radiwan, Roqi, Lia, Siska
Editor:
Lukman Shalahuddin
ISSN :2088-1916
Copyright © 2013
Sekretariat Perizinan Penelitian Asing 2013
Biro Hukum dan Humas, Kementerian Riset dan Teknologi
Gedung 2 BPPT 2, Lt. 18, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340
Telp.: +62 21 3169697; Fax.: +62 21 39836180
Homepage: www.ristek.go.id; Email: frp@ristek.go.id

Summary: 

Kerjasama internasional mutlak diperlukan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak hanya bagi negara berkembang namun juga sangat diperlukan bagi negara maju. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tetang “Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing” sebagai amanat pasal 17 UU No. 18 Tahun 2002 dan penyempurnaan Kepres No. 100 Tahun 1993, mulai diimplemetasikan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 17 Desember 2007. Undang-Undang tersebut memegang peran strategis dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
memberikan arah pengaturan guna mewujudkan tujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam hubungan internasional. Disamping itu, Undang-Undang tersebut merupakan dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.  
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tersebut diundangkan berdasarkan pemikiran bahwa iptek dalam kerangka sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan iptek tidak dapat terlepas dari kerjasama internasional. Hal ini kita sadari mengingat sebagian besar kemajuan iptek berkembang pesat di negara-negara maju yang menguasai sumber daya iptek, memiliki kemampuan finansial dan lembaga litbang yang sudah sangat mapan serta tradisi akademik yang sangat kuat. Sejalan dengan hal tersebut, maka kerjasama internasional di bidang iptek dilaksanakan untuk mempercepat alih teknologi dari negara-negara maju dan meningkatkan partisipasi masyarakat ilmiah internasional. Salah satu bentuk kerjasama internasional di bidang iptek tersebut adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asing, Lembaga Litbang asing, Badan Usaha asing dan orang asing yang dilakukan di Indonesia. Dalam tahun 2013 terdapat 546 peneliti asing yang telah diberikan Surat Izin Penelitian (SIP) melakukan kegiatan penelitian di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 454 izin penelitian baru dan 92 izin perpanjangan. Mayoritas peneliti tersebut berkewarganegaraan atau berasal dari Negara-negara maju yang menguasai iptek dan mengalokasikan dana riset yang besar dalam APBN mereka.

Topik: 
Rating: 
Average: 1 (1 vote)