UNICEF, 2018
Summary:
Layanan untuk kesejahteraan dan perlindungan anak seharusnya menyediakan layanan dari layanan yang sifatnya pencegahan, identifikasi awal dan intervensi termasuk respon cepat dan terintegrasi. Sejak 2014, Pemerintah Kota Makassar telah memiliki kebijakan dan program layanan untuk meningkatan kesejahteraan anak. Namun kesenjangan dalam penerapan kebijakan dan pelaksanaan program masih menjadi tantangan sehingga layanan untuk kesejahteraan dan perlindungan anak masih kurang cepat dan tidak tuntas menyelesaikan kasus. Untuk itu, diperlukan upaya untuk layanan anak yang integratif untuk memastikan layanan yang komprehensif, efektif, dan efisien.
Topik:
Attachment | Size |
---|---|
8. Policy Brief PKSAI Makassar.pdf | 430.46 KB |
Rating: