Keterbatasan APBD masih menjadi momok bagi banyak daerah Kabupaten. Jumlah anggaran selalu saja tidak mencukupi untuk mendanai pembangunan yang senantiasa memperhatikan prisnsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Program kegiatan yang direncanakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam masyarakat selalu dihadapkan dengan minimnya kemampuan keuangan daerah.
Dalam keterbatasan fiskal, pemerintah daerah pada akhirnya harus mengerucutkan begitu banyak permasalahan pembangunan dalam prioritas daerah yang akan didanai. Bagi banyak daerah, membuat prioritas daerah adalah jalan keluar yang cukup baik, namun bagi beberapa daerah yang memiliki keadaan geografis berpualau-pulau dan budaya masyarakat yang bebeda-beda, prioritas daerah bukanlah solusi terbaik. Prioritas bagi wilayah tertentu belum tentu menjadi prioritas wilayah lainnya.
Kabupaten Flores Timur adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari tiga pulau, yaitu pulau Flores, Adonara dan Solor. Adalah sebuah anugerah, namun memberikan banyak tantangan dalam pembangunan. Pembangunan di satu wilayah belum tentu juga mengatasi permasalahan masyarakat di wilayah lainnya. Program yang baik bagi satu wilayah belum tentu baik bagi wilayah lainnya. Menyelesaikan permasalahan pembangunan di satu wilayah bisa saja menimbulkan kesenjangan dan rasa ketidakadilan bagi wilayah lainnya.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Pemerintahan Kabupaten Flores Timur membuat suatu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang disebut Pagu Wilayah Kecamatan. Pagu Wilayah Kecamatan (PWK) adalah sejumlah plafon anggaran yang dialokasikan untuk mendanai program kegiatan prioritas dan mendesak yang ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah di Kecamatan yang wajib diakomodir dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan kesenjangan antarwilayah. Program kegiatan yang dibiayai dengan Pagu Wilayah Kecamatan ditetepkan dengan pendekatan partisipatif dan mengutamakan nilai-nilai budaya dan kearifan masyarakat kecamatan dan desa setempat.
Untuk mendapatkan program kegiatan prioritas kecamatan, dilakukan perengkingan secara bertahap mulai dari tingkat desa. Setelah mendapatkan program prioritas desa, dilakukan perengkingan di tingkat kecamatan dengan menggunakan indikator yang telah ditentukan oleh setiap kecamatan. Program kegiatan prioritas kecamatan yang telah ditetapkan untuk dibiayai melalui pagu wilayah kecamatan wajib diakomodir dalam RKPD dan APBD.
Wilhelmus Seli Kiti, S.Si
Bappeda Kabupaten Flores Timur
- Seli Kiti's blog
- Log in to post comments
- 231 reads