BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kolaborasi dalam Advokasi dan Pemberdayaan


 

Oleh M. GHUFRAN H. KORDI K. & NUR JANAH

 

 

Program Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, yang sebelumnya dikenal sebagai Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan), Yayasan BaKTI fokus pada perubahan kebijakan dan akses perempuan miskin pada layanan sosial pemerintah.

Untuk mendorong kebijakan di daerah, Yayasan BaKTI dan mitra di daerah menggunakan pendekatan yang cukup rumit dan panjang, namun strategis. Pengalaman sebelumnya mengajarkan bahwa, banyak sekali kebijakan yang didorong dan melahirkan berbagai peraturan daerah (Perda) atau kebijakan lebih rendah, tidak dapat diimplementasikan. Banyak sekali Perda tidak pernah diimplementasikan, atau ada Perda yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Perda-Perda tersebut, sebagian dibuat oleh konsultan, sebagian didorong oleh masyarakat sipil, termasuk dalam program-program tertentu, namun oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak memahami substansi secara baik. Setelah itu, Perda pun tidak mempunyai aturan implementasi.

Pihak yang medorong Perda kadang hanya bekerja sendiri untuk mendapatkan klaim, tidak pada tujuan yang lebih visioner, untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Klaim sebagai hasil kerja inidvidu atau lembaga, biasanya menenggelamkan kepentingan masyarakat dan daerah.

 

Berkolaborasi dengan mitra lain

Karena itu, Yayasan BaKTI dan mitra di daerah tidak melakukan advokasi sendiri, tetapi melibatkan mitra lain di daerah. Di Kabupaten Lombok Timur, Kantor Suboffice MAMPU BaKTI NTB, bekerjasama dengan beberapa mitra dalam mendorong Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kantor Suboffice MAMPU BaKTI NTB merupakan pendorong utama Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk memperkuat dukungan, maka Suboffice MAMPU BaKTI NTB bekerjasama dengan anggota DPRD perempuan dan anggota DPRD laki-laki yang merupakan “champion”. Mitra lainnya adalah Forum Media di Kabupaten Lombok Timur, yang terus-menerus memberitakan proses pembahasan Perda tersebut.

Perda Penyelenggaraan Pendidikan sebelumnya merupakan inisiatif dari DPRD kemudian tidak pernah dibahas anggota DPRD periode sebelumnya. Selama tiga tahun Perda tersebut menjadi dokumen “mangkrak” di Kantor DPRD Lombok Timur. Macetnya Perda tersebut, selain karena kemampuan legislasi anggota DPRD yang rendah, juga terkait dengan ketiadaan mitra strategis yang mendukung DPRD untuk mengisi konten Perda.

Karena itu, Suboffice MAMPU BaKTI NTB mendorong pembahasan Perda tersebut, tetapi dengan catatan, melihat kembali isi dari Perda agar sesuai dengan kebutuhan, dan memasukkan isu-isu Program MAMPU, yang telah mempunyai kertas posisi (position paper), yang berasal dari assessment mendalam di masyarakat.

Selain itu, mitra Program Peduli yaitu SANTAI (Yayasan Tunas Alam Indonesia) dan SAMANTA, serta LPSDM yang merupakan mitra KAPAL Perempuan, juga terlibat penuh dalam proses bersama selama pembahasan Perda. SANTAI, SAMANTA dan LPSDM, terlibat sejak awal proses pembahasan Perda ini, hingga pengesahan Perda. SANTAI juga membuat forum dengan mengundang Suboffice MAMPU BaKTI NTB dalam membahas isi Perda tersebut.

Sejak didorong oleh Suboffice MAMPU BaKTI NTB yang bekerjasama dengan SANTAI, SAMANTA dan LPSDM, Perda ini mendapat perhatian yang memadai dari DPRD Lombok Timur dan SKPD terkait. Selain aksi bersama oleh dua program besar yang mendorong kebijakan ini, perhatian media massa dalam pembahasan Perda cukup tinggi. Ini dilihat dari pemberitaan media yang intensif mengenai Perda ini.

Setelah disahkan pada 2016, SANTAI, yang merupakan salah satu mitra Program peduli menggunakan kebijakan tersebut untuk advokasi anak-anak buruh migran melalui anggaran desa. Apa yang dilakukan oleh SANTAI merupakan hal yang sangat positif dalam berkolaborasi untuk aksi bersama dalam membuat kebijakan. Sebagai mitra Program Peduli, Staf-staf SANTAI juga memberi informasi mengenai respon pihak-pihak terkait dengan Perda ini.

Sementara itu, Program KOMPAK melibatkan Kelompok Konstituen (KK) dalam assessment mengenai identitas hukum (legal identity). KK yang merupakan mitra dan jaringan Suboffice MAMPU BaKTI NTB pun mendapat kepercayaan dan membangun jaringan yang lebih luas. Pelibatan KK adalah bentuk lain dari kolaborasi yang melibatkan masyarakat. Apalagi pengurus KK adalah inividu-individu yang terlibat penanganan kasus dan advokasi untuk pelayanan publik.

 

 

Melibatkan Masyarakat

Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Lombok Timur adalah contoh mengenai pembuatan kebijakan yang melibatkan publik yang luas. Anggota DPRD perempuan dan anggota DPRD laki-laki “champion”, termasuk Ketua DPRD Lombok Timur, membawa isu Perda ini ketika melakukan reses. Dengan demikian, masyarakat luas mengakses dan memberi masukan untuk Perda.

Sementara Suboffice MAMPU BaKTI NTB, SANTAI, SAMANTA, dan LPSDM, mensosialisasikan draft Raperda kepada mitra hingga masyarakat. Kelompok Konstituen (KK) yang merupakan mitra dan jaringan  Suboffice MAMPU BaKTI NTB ikut memberi masukan pada draft Raperda. Pada konsultasi publik, mitra-mitra MAMPU BaKTI NTB, SANTAI, SAMANTA, dan LPSDM mendapat kesempatan memberi masukan sesuai dengan kebutuhan.

Pelibatan masyarakat yang luas sangat strategis, karena media massa mempunyai banyak narasumber dalam memberitakan pembahasan mengenai Perda ini. Perhatian media dengan memberitakan pembahasan Perda inilah, yang membuat pihak DPRD dan SKPD fokus dan mempercepat pembahasan sehingga tidak tertunda lagi seperti sebelumnya.

 

Membuat Kebijakan sesuai Kebutuhan

Perda Penyelenggaraan Pendidikan dibuat berdasarkan kebutuhan yang muncul di masyarakat. Permasalahan pendidikan di Lombok Timur harus diatasi dengan kebijakan dalam bentuk Perda untuk meningkatkan perhatian pemerintah kabupaten terhadap pendidikan, baik akses terhadap pendidikan, maupun kualitas pendidikan.

Beberapa permasalahan yang dihimpun KK dan menjadi bahan diskusi dalam pembahasan Perda antara lain, sekolah mengeluarkan siswa, khususnya perempuan jika dihadapkan persoalan moralitas, misalnya kenakalan. Sekolah juga mengeluarkan siswa perempuan yang menikah. Demikian juga masalah akses bagi wilayah-wilayah yang jauh, dan hak-hak anak-anak penyandang disabilitas.

Karena itu, Perda ini memuat hal-hal strategis, seperti akses pendidikan, pendidikan untuk anak-anak buruh migran, kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, pendidikan non formal, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Tahun ini 2017, dimulai pada bulan Februari ini akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pembahasan Perbup untuk Perda tersebut, pihak SKPD, dalam hal ini Dinas Pendidikan Lombok Timur, telah berkoordinasi dan akan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan Perda, dalam hal ini Suboffice MAMPU BaKTI NTB, SANTAI, SAMANTA, dan LPSDM.

Walaupun Perda tersebut belum memiliki Perbup sebagai turunan untuk implementasinya, namun Perda tersebut telah didesiminasi oleh Suboffice MAMPU BaKTI NTB, SANTAI, SAMNTA, dan LPSDM. KK di Lombok Timur juga aktif mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.

Ini merupakan kemajuan dan contoh baik bagi kolaborasi untuk advokasi. Perda ini tidak dilihat lagi sebagai siapa yang menginisiasi dan mendorong, tetapi bagaimana mengimplementasikan Perda ini untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur.(***)