BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Inovasi Pelayanan Langsung "KUPAS TAS" Berbasis Stakeholder

 LATAR BELAKANG

Kota Makassar adalah kota metropolitan yang tidak luput dari berbagai permasalahan, diantaranya adalah masalah data kependudukan dan pencatatan sipil. Hal tersebut disebabkan oleh urbanisasi yang terus terjadi sehingga jumlah penduduk semakin hari semakin bertambah, diikuti dengan pertumbuhan daerah-daerah kumuh atau marginal. Kependudukan dalam suatu wilayah merupakan isu yang berkaitan dengan komposisi dan distribusi penduduk yang dipengaruhi oleh berbagai komponan diantaranya adalah kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil yang pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penduduk Kota Makassar masih banyak yang kesulitan untuk mengakses pelayanan tersebut, yang dalam program ini difokuskan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Anak Makassar (KAM). Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Hal ini disebabkan karena jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk menuju ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, terutama bagi penduduk yang tinggal di pulau-pulau dan wilayah pesisir / pinggiran kota Makassar. Selain itu adanya keterbatasan yang dimiliki oleh penduduk rentan, seperti penduduk disabilitas / cacat, anak panti asuhan dan keluarga penderita kusta. Sehingga tidak jarang mereka terpaksa menggunakan jasa calo yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar jasa para calo tersebut. Padahal seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar adalah gratis. Dan hal tersebut juga menyebabkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga kota Makassar belum maksimal.

Untuk mengatasi permasalahan di atas maka pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar membuat Program  Pelayanan KUPAS TAS Berbasis Stakeholders. Program KUPAS TAS bermakna KUPAS (KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Pencatatan Akta Kelahiran dan Kartu Anak Makassar) dapat ditunTASkan dengan pelayanan ini. Juga dapat diartikan bahwa program KUPAS TAS adalah untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga semua telah lengkap dalam “tas”. Program ini adalah kegiatan pelayanan perekaman / penerbitan KTP-Elektronik, Kartu Keluarga, pencatatan Akta Kelahiran, dan pembuatan Kartu Anak Makassar (KAM) yang diberikan kepada warga kota masyarakat secara mobile yang bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang mendukung program ini. Stakeholder tersebut terdiri atas para lurah, camat, RT/RW, paralegal dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan, UNICEF (the United Nations Children’s Fund), SIPS (Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi), TNI Angkatan Laut, anggota DPRD dan Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia). Pelayanan ini diperuntukkan bagi penduduk / anak-anak rentan, seperti warga yang mengalami disabilitas / cacat, anak-anak panti asuhan, keluarga pengidap penyakit kusta, warga kepulauan dan warga yang bermukim di wilayah-wilayah marginal yang letaknya jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Program ini dirancang agar tidak ada lagi warga masyarakat kota Makassar yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik, Kartu Keluarganya belum diperbaharui, tidak memiliki Akta Kelahiran, serta belum memiliki Kartu Anak Makassar.

Dengan diwujudkannya program KUPAS TAS ini, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kota Makassar adalah tercapainya efektifitas dan efisiensi dari segi biaya, jarak, dan waktu dari masyarakat, khususnya bagi penduduk yang tinggal di wilayah- wilayah marginal dan penduduk / anak-anak rentan. Dimana masyarakat tersebut dapat mengakses dengan mudah dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, dan praktek-praktek percaloan yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir. Pemerintah Kota Makassar berharap bahwa seluruh warga masyarakat, dapat dilayani dengan baik tanpa terkecuali. Dengan demikian juga diharapkan terjadi peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Makassar. Program ini telah mendapat apresiasi dari Kementerian Aparatur Negara pada Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Pelayanan Publik di Badung, Bali pada tanggal 26-27 Februari 2016 dengan menjadikan kota Makassar sebagai layanan Akta Kelahiran yang sudah dapat menjadi role model dalam pelayanan jemput boal berbasis stakeholder. Kegiatan ini masih terus dilaksanakan dan telah diprogramkan kembali pada tahun 2017 dengan tujuan pada wilayah-wilayah yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya.   

 

PENDEKATAN STRATEGIS

Pemerintah Kota Makassar  memiliki dasar visi dan misi yang menjadi pedoman dalam melakukan tindakan untuk melindungi warganya. Adapun misi Pemerintah Kota Makassar yang berkaitan dengan program ini adalah Mereformasi Tata Pemerintahan menjadi Pelayanan Publik kelas dunia bebas korupsi”. Dalam skala nasional pencapaian tujuan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dimana stelsel aktif yang semula diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.  

Hal tersebut di atas telah menjadi dasar bagi pemerintah kota Makassar, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk melakukan kebijakan pendekatan pelayanan dengan membuka akses pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam hal ini bagaimana agar masyarakat dapat terpenuhi hak-hak sipilnya sebagai warga negara dengan mendapatkan layanan kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mudah. Terutama bagi warga yang menetap di kepulauan dan warga yang bermukim di wilayah-wilayah marginal yang letaknya jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Serta penduduk / anak-anak rentan yang memiliki keterbatasan seperti warga yang mengalami disabilitas / cacat, anak-anak panti asuhan, serta keluarga pengidap penyakit kusta. Mereka diharapkan bisa mengakses layanan tanpa harus mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga yang sangat banyak.

Dengan demikian maka Walikota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprogramkan suatu kegiatan Pelayanan Langsung KUPAS TAS Berbasis Stakeholders yang bergerak secara mobile ke kecamatan,  kelurahan dan wilayah kepulauan yang letaknya jauh dari akses layanan. Serta ke kantor Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) yang bekerjasama dengan lembaga organisasi disabilitas, panti asuhan dan keluarga orang yang pernah mengalami kusta untuk melaksanakan program ini.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh sebuah tim pelaksana dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar dengan cara membangun hubungan kerjasama dengan berbagai stakeholder yang bersinergi dalam mendukung program ini. Stakeholder tersebut terdiri atas para lurah, camat, RT/RW, paralegal dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan, UNICEF (the United Nations Children’s Fund), SIPS (Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi), TNI Angkatan Laut, anggota DPRD dan Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia).

Untuk mendukung operasionalnya, tim pelaksana menggunakan bus yang dilengkapi dengan berbagai peralatan seperti server, komputer, printer, genset, dll. Dan menggunakan kapal laut untuk mengangkut peralatan tersebut di atas jika pelayanan dilaksanakan di pulau.

Dengan adanya kegiatan ini maka pelayanan dapat dilakukan dengan lebih dekat kepada masyarakat. Jadi hal tersebut sudah sejalan dengan salah satu misi pemerintah Kota Makassar yaitu mereformasi Tata Pemerintahan menjadi pelayanan publik kelas dunia bebas korupsi, dengan salah satu programnya melaksanakan pelayanan publik langsung dimana warga dapat merasakan pelayanan pemerintahan dengan mudah di tengah-tengah mereka.

 

KREATIF DAN INOVATIF

Program Pelayanan Langsung KUPAS TAS Berbasis Stakeholders ini memberikan jawaban permasalahan warga yang kesulitan dalam mengakses layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang difokuskan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Anak Makassar (KAM). Sebelum program inovasi ini dilakukan, untuk mendapatkan layanan masyarakat harus datang untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Tapi dengan adanya program ini, tim pelaksana dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendatangi wilayah-wilayah marginal yang sulit dijangkau. Serta memberikan fasilitas kepada penduduk rentan agar mereka menjadi lebih mudah mendapatkan layanan. Jadi program ini dilaksanakan untuk mendekatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini memiliki tingkat mobilitas tinggi dan jangkauan luas yang dapat melayani beberapa kecamatan dan kelurahan dengan bekerjasama beberapa elemen lembaga masyarakat / stakeholders sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih teratur, efektif dan efisien, seperti dengan ketua RT/RW, lurah, camat, paralegal dari Lembaga Swadaya Masyarakat, lembaga UNICEF ( the United Nation’s Choldren Fund), lembaga SIPS (Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi), TNI Angkatan Laut Republik Indonesia, anggota DPRD kota Makassar. Selain ke kecamatan dan kelurahan, pelayanan juga dilakukan di kantor yayasan Bakti (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) yang bekerjasama dalam memfasilitasi pelayanan dengan warga disabilitas / cacat, anak-anak panti asuhan, dan keluarga pengidap penyakit kusta. 

Jadwal pelayanan dikoordinasikan dengan Kantor Kecamatan, Kelurahan, dan yayasan Bakti yang menjadi tujuan pelaksanaan program pelayanan, untuk kemudian disosialisasikan dan difasilitasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan Akta Kelahiran langsung diterbitkan di tempat. Jadi masyarakat dapat menerima Akta Kelahirannya pada hari itu juga. Hal tersebut dapat dilakukan berkat adanya dukungan dari Teknologi Informasi yang cukup memadai.

Dalam perencanaan pelaksanaan program, tim bekerjasama dengan stakeholder eksternal yang terdiri atas ketua RT/RW, lurah, camat, paralegal dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan, lembaga UNICEF ( the United Nation’s Choldren Fund), lembaga SIPS ( Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi, TNI Angkatan Laut Republik Indonesioa, dan anggota DPRD kota Makassar untuk kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan dan kelurahan. Serta dengan yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) untuk kegiatan pelayanan bagi warga disabilitas/ cacat, anak-anak panti asuhan dan keluarga anak yang pernah mengalami kusta.

 

Nielma Palamba

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Makassar

Nielma_Palamba@yahoo.com